Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pengusaha Keluhkan Sulit Mengurus Izin ABT

Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)
balitribune.co.id | MangupuraSulitnya mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah (ABT) terus menjadi sorotan wakil rakyat Badung. Pasalnya, hampir semua pengusaha dari yang kecil sampai besar mengadu tidak bisa mengurus izin ABT.

Celakanya, ditengah ruwetnya mencari izin ABT, sejumlah pengusaha UMKM dan akomodasi wisata blak-blakan mengaku ke anggota DPRD Badung bahwa mereka dikenai pungutan liar (Pungli) oleh oknum aparat penegak hukum karena tidak bisa menunjukan dokumen perizinan.

Yang ironis lagi, beredar kabar salah seorang pejabat setingkat kepala dinas (Kadis) di lingkungan Pemkab Badung juga turut kena “cuk” sampai ratusan juta lantaran usahanya memakai ABT tanpa izin.

Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan meminta pemerintah memberi kejelasan tentang regulasi ABT ini. Sebab, semua pengusaha dari yang terkecil sampai yang terbesar sulit mengurus izin. Ia bahkan menyebut dari informasi yang diterimanya sampai pejabat setingkat Kadis pun tidak bisa mengurus izin ABT sampai kena Pungli dari aparat-aparat yang tidak bertanggungjawab hingga ratusan juta rupiah.

“Mohon penjelasan bapak Sekda, dimana sebenarnya ABT diatur.  Sebab, aparat lagi galak-galaknya turun mengecek akomodasi pariwisata di Bali, khususnya Badung. Informasi dari Satpol PP salah satu kadis kita yang punya usaha sampai kena Rp 120 juta. Bagaimana dengan masyarakat di bawah?, kata Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan pada rapat kerja Badan Anggaran DPRD Badung dengan TAPD Badung membahas LKPJ Bupati 2021, di gedung dewan, Selasa (12/4).

Dalam Raker yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Wayan Adi Arnawa tersebut, Ponda Wirawan meminta Pemkab Badung segera menyelesaikan permasalahan izin ABT ini. Sebab, bila dibiarkan pihaknya khawatir para pengusaha akan kabur dari Badung. “Ini perlu pengamanan dan pengawalan pemerintah. Kalau semua seperti itu (usaha pengguna ABT kena sanksi –red) semua usaha akan tutup, dan otomatis pendapatan kita berkurang,” terangnya.

Pihaknya juga telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencarikan solusi, sehingga para pengusaha tidak beranggapan pemerintah mengesampingkan keluhan masyarakat.

“Saya sudah sampaikan kemarin kepada Satpol PP bagaimana solusinya jangan kita lepas tangan, ketika mereka punya masalah ABT tidak ada yang membackup. Itulah yang terjadi di bawah, kalau ini tidak kita kawal otomatis pendapatan Bapenda akan berkurang, karena  mereka tidak berani membuka usaha,” ujarnya.

Sementara Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa mengaku tidak mengetahui jika rancunya regulasi mengenai ABT berdampak pada adanya pungli. “Mohon maaf saya tidak tahu, yang jelas saya tidak tahu (adanya pungli –red),” ujarnya.

Dikatakan bahwa sejatinya kewenangan memungut pajak ABT ada di kabupaten, namun kewenangan perizinan ada di Provinsi Bali. “Sebenaranya untuk pajak ABT ada di kabupaten/kota, tapi untuk perizinan ada di provinsi. Namun, dari informasi yang saya peroleh kalau tidak salah akan ditarik kembali ke kabupaten kota (perizinan –red),” katanya sembari menambahkan bahwa penggunaan ABT adalah sebuah alternatif ketika suplai air bersih dari PDAM tidak terpenuhi. Sebab, pemanfaatan ABT akan berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Sebenarnya ini bertentangan dengan spirit menjaga lingkungan. Karena itu ketika ada layanan ke tempat-tempat itu (akomodasi pariwisata –red), tapi akomodasi memanfaatkan ABT dipastikan pajak yang dikenakan pasti tinggi, karena semestinya pengusaha harus pakai layanan PDAM dulu baru ABT,” jelasnya.

wartawan
ANA
Category

Warga Minta Pindahkan Tiang, PLN Kirim Rincian Biaya Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Singaraja - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menuai somasi setelah diminta menggeser tiang listrik justru mendapat jawaban rincian biaya berjumlah jutaan rupiah. Warga mengaku terpaksa melayangkan somasi setelah pihak PLN tidak mengindahkan permintaannya agar menggeser tiang listrik yang menghalangi aktivitasnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Rekrut Direksi Perumda Pasar dan Pangan MGS, Komisi III Berharap Segera Ada Direksi Definitif

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung akan membuka rekrutmen Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) Kabupaten Badung. Pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, serta Dewan Pengawas dijadwalkan berlangsung pada 15–19 Desember 2025.

Perekrutan jajaran direksi dan Dewan ini mendapat sambutan baik dari Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan.

Baca Selengkapnya icon click

Ponda Wirawan Hadiri Karya Pedudusan Agung di Pura Dalem Desa Banjar Aseman Abiansemal

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Komisi III DPRD Badung I Made Ponda Wirawan mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Mepadudusan Agung, Mapeselang, Mepedanan, Medasar Tawur Balik Sumpah Madya di Pura Dalem Desa Banjar Aseman, Desa Adat Abiansemal, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Badung, Jumat (28/11/2025). Hadir Perbekel Desa Abiansemal IB. Bisma Wikrama, Bendesa Adat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.