Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penikam Warga Viral di Medsos Dibekuk Polisi

bukti
Kedua pelaku beserta barang bukti saat dipamerkan, kemarin.

BALI TRIBUNE - Anggota Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) tidak butuh waktu lama untuk mengungkap pelaku penikaman penjaga toko di dua lokasi berbeda, yang viral di media sosial  (medsos), Selasa (2/1) dini hari lalu. Kedua pelaku bernama Cristover alias Cristo (27) dan Made Juniarta alias Polos  (25) telah berhasil dibekuk kurang dari 24 jam pasca-kejadian.

Berawal dari penangkapan Made Juniarta di rumahnya, di Jalan Imam Bonjol Gang VII No 13 Denpasar pukul 14.30 Wita, kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus Cristo beberapa saat kemudian di rumahnya di Jalan Gunung Batukaru Gang V Denpasar.

 "Kedua pelaku kita tangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan. Mereka sedang tidur saat ditangkap," ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat, IPTU Aan Saputra RA, SIk., MH atas seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena, SH, Rabu (3/1).

Dikatakan Aan Saputra, setelah menerima laporan dari korban Ragil Yuda Tri Prasetyo (20) dengan nomor laporan;  Lp.06/I /2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar dan Komang Andi Nata Wirawan nomor laporan; Lp/09/I/2018/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

 Berbekal rekaman kamera CCTV yang beredar luas di medsos, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku yang berstatus residivis kasus penjambretan ini. Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor bernomor polisi DK 4465 DB beserta kunci kontak, satu pisau lipat bentuk pistol, serta kedua baju pelaku masing - masing berwarna warna merah dan ungu.

"Made Juniarta ditangkap duluan, kemudian diinterograsi dia menerangkan pelaku lainnya adalah temannya bernama Cristo. Selanjutnya kita tangkap Cristo di rumahnya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Denbar," terang Aan.

Peristiwa berdarah ini berawal dari kedua pelaku pulang dari minum arak di Kafe Sanura Jalan Sedap Malam Denpasar. Saat melintas di Jalan Diponegoro pukul 01.30 Wita, mereka langsung menyerang Ragil yang saat itu sedang duduk di depan Cirkle K. Dengan berpura-pura menanyakan, 'siapa yang mengganggu adik saya', pelaku Cristo langsung menikam korban.

Tidak hanya itu, kedua pelaku juga mengambil handphone milik korban. Selanjutnya mereka bergerak ke Jalan Gunung Agung dan menikam korban Komang Andi yang saat itu juga sedang duduk. Modusnya pun sama. Setelah berpura-pura menanyakan, siapa yang mengganggu adik mereka lalu menyerang korban secara membabi buta. Setelah itu, kedua pelaku langsung kembali ke rumah mereka masing-masing.

"Mereka kita jerat pasal berlapis, karena TKP di Jalan Diponegoro mereka juga memgambil handphone korban. Jadi, pasal yang kita kenakan adalah penikaman, pencurian dan undang-undang darurat karena membawa senjata tajam," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku motif penikaman itu lantaran dipengaruhi alkohol karena sebelumnya minum minuman keras jenis arak. Namun polisi tidak sepenuhnya mempercayai pengakuan mereka dan masih mendalami lagi.

"Motifnya, masih kita dalami. Pengakuan mereka, karena mabuk tetapi masih bisa lihat jalan dan mengendarai sepeda motor. Selain itu, mereka juga mengambil barang korban. Sementara status mereka berdua adalah residivis kasus penjambretan di Polsek Densel, Polsek Kuta dan Polresta Denpasar. Bahkan, mereka berdua baru tujuh bulan bebas," tukas alumni Akpol Tahun 2012 ini.

wartawan
Redaksi
Category

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pajak Bali Menguat di Awal 2026, Pariwisata dan Perdagangan Dorong Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada awal tahun 2026. Hingga Februari 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp2,25 triliun atau 9,26 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buruh Proyek Curi Mobil Mandornya yang Lagi Mudik

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang buruh proyek berinisial MY (33) asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap gara-gara mencuri mobil milik mandornya sendiri. Aksi pencurian ini dilakukan MY di sebuah garasi terbuka yang berada di sekitar perumahan Graha Sanata, Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.

Baca Selengkapnya icon click

Konflik di Timur Tengah Dapat Berdampak Pada Perguruan Tinggi Pariwisata

balitribune.co.id I Badung - Perguruan tinggi pariwisata mulai mengkhawatirkan dampak dari konflik geopolitik di Timur Tengah jika terjadi berkepanjangan. Pasalnya, ketegangan antarnegara di Timur Tengah akan berpengaruh terhadap terbatasnya pergerakan masyarakat di negara-negara tersebut khususnya yang ingin melakukan perjalanan wisata ke suatu destinasi termasuk ke Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.