Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peningkatan Manfaat JKK dan JKM BPJamsostek Diberikan Bagi Pekerja Aktif Membayar Iuran

Bali Tribune / Agus Susanto

balitribune.co.id | Denpasar - Peningkatan manfaat program BPJamsostek resmi berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo, di penghujung tahun 2019 lalu. Hal ini merupakan hadiah bagi seluruh pekerja Indonesia berupa peningkatan dan penambahan manfaat yang signifikan dari program perlindungan BPJamsostek.

Peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa kenaikan iuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2019. Tentunya manfaat-manfaat yang akan diterima adalah bagi pekerja yang aktif dalam membayar iuran dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto saat sosialisasi peningkatan manfaat program di Denpasar, Selasa (25/2) menyampaikan kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja. “Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja”, tuturnya.

Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, seperti perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah, santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).

Kata Agus, manfaat JKK tersebut menjadi semakin baik lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, antara lain berupa santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan dan seterusnya pengganti upah ditanggung sebesar 50% hingga sembuh.

Manfaat lainnya dari biaya transportasi angkutan darat yang juga meningkat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta.

"Kami memastikan ketahanan dana program JKK dan JKM yang dikelola BPJamsostek sangat baik dalam menopang manfaat yang baru. Sehingga peningkatan manfaat ini dapat dilaksanakan tanpa menaikkan iuran kepesertaan", jelas Agus.

Peningkatan manfaat lainnya adalah bantuan beasiswa yang merupakan manfaat dari program JKK yang mendapatkan kenaikan sangat signifikan. Jika sebelumnya bantuan beasiswa diberikan sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak. “Jika dihitung-hitung kenaikan manfaat beasiswa BPJamsostek tersebut mencapai 1350%”, terang Agus.

Dia mengatakan, pendidikan anak lebih terjamin dengan adanya pemberian beasiswa yang diberikan sesuai jenjang pendidikan dengan besaran nominal yang lebih tinggi. "Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah", tambahnya.

Pemerintah juga menambahkan manfaat JKK dengan perawatan di rumah atau home care dengan manfaat yang tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.

Peraturan Pemerintah tersebut juga mengatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.

Tidak hanya program JKK, program JKM juga mendapatkan peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Selama ini manfaat program JKM yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta. Namun, dengan disahkannya peraturan ini total manfaat santunan JKM meningkat sebesar 75% menjadi Rp 42 juta. Hal ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah untuk membantu meringankan beban pekerja atau keluarganya yang ditinggalkan.

Adapun perincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. Selain manfaat diatas, program JKM juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk dua orang anak. "Ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," imbuhnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Bupati Bangli Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi, Perkuat Pelayanan Publik Prima

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli melantik pejabat pimpinan tinggi pratama dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pejabat ini berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli, Kamis (10/7).

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Alit Sucipta Apresiasi Pembukaan Galeri UMKM di Gedung DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, Kamis (10/7), menghadiri peluncuran Galeri UMKM di Gedung DPRD, Puspem Badung. Peluncuran ini pun sangat diapresiasi karena memberikan ruang memasarkan produk UMKM. Nampak hadir Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti bersama beberapa anggota, dan jajaran Sekretariat DPRD Badung. Hadir juga sejumlah Kepala OPD lingkup Pemkab Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pesisir Gianyar Dipenuhi Limbah Bambu

balitribune.co.id | Gianyar - Pascahujan lebat dan angin kencang dalam sepekan,  pesisir Gianyar  kembali dipenuhi sampah kiriman. Syukurnya kali ini  sampah plastik tidak lagi mendominasi. Justru lebih banyak potongan limbah bambu dan kayu. Namun, kondisi ini  tetap saja membuat suasana  pesisir jadi kumuh dan dikeluhkan  pengunjung pantai.

Baca Selengkapnya icon click

Tim TOPD Badung Validasi 2.749 Izin Usaha di Wilayah Kerobokan dan Kerobokan Kaja

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen strategis Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam menggali potensi sumber pendapatan daerah secara optimal, serta mendorong peningkatan kepatuhan dan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan. Hari pertama kegiatan, Rabu (9/7) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Kabupaten Badung, Made Suardita bersama Lurah Kerobokan Ni Putu Budhiyani dan Lura

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Topeng Bondres “Damar Sasangka” Sanggar Bajra Geni Mengwi, Tampilkan Kepemimpinan Penuh Makna di PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Bajra Geni, Banjar Batu, Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, tampil istimewa dalam Rekasadana (Pagelaran) Topeng Bondres yang mereka pentaskan sebagai duta Kabupaten Badung dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (9/7).

Dengan mengangkat judul “Damar Sasangka”, Sanggar Bajra Geni menyuguhkan pertunjukan sarat filosofi.

Baca Selengkapnya icon click

Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Ditengah Tingginya Biaya Hidup

balitribune.co.id | Denpasar - Tekanan sosial dan tingginya biaya kebutuhan hidup saat ini mendorong masyarakat Bali untuk tetap menjaga kesehatan mentalnya. Salah satu upaya yang dapat dilakukan guna menjaga kesehatan mental yakni dengan mendaki gunung. Seperti yang akan dilakukan 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.