Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjabat Bupati Buleleng Resmikan Ambulans Desa Pejarakan

Bali Tribune/ MERESMIKAN – Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meresmikan sarana pelayanan kesehatan berupa mobil ambulans untuk Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Selasa (11/6/2024).


balitribune.co.id | Singaraja - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana meresmikan sarana pelayanan kesehatan berupa mobil ambulans untuk desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Bertempat di Gedung Serbaguna Wijaya Kusuma Desa Pejarakan, Selasa (11/6), peresmian mobil ambulan desa dilakukan setelah menyalurkan bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) serta penyerahan bantuan lainnya. Mobil ambulans desa bersumber dari dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahun 2023 yang disalurkan pemerintah kabupaten Buleleng ke Desa Pejarakan.

Ditemui usai peresmian mobil ambulans desa, Perbekel Pejarakan I Made Astawa mengucapkan terimakasih kepada Penjabat Bupati yang telah memfasilitasi pihaknya dalam pengadaan mobil ambulans desa. Mobil ambulans tersebut dipergunakan untuk memfasilitasi masyarakat yang sakit baik dalam kondisi darurat, rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, dan utamanya untuk memfasilitasi masyarakat yang kurang mampu. “Astungkara dengan adanya ambulans ini dapat bermanfaat bagi masyarakat desa Pejarakan maupun Gerokgak dalam pelayanan kesehatan. Cukup menghubungi kami di nomor 081338542443 kami akan siapkan mobil dan sopir yang langsung berangkat,” ujarnya.

Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam kesempatan itu mengajak seluruh masyarakat desa Pejarakan untuk bersyukur. Bahwa bantuan dari APBD Kabupaten Buleleng untuk pengadaan mobil ambulans sudah bisa terwujud. Ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membangun sumber daya manusia di bidang kesehatan. “Saya harap mobil ambulans ini bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial membantu masyarakat. Terimakasih untuk pemerintah desa Pejarakan karena telah memanfaatkan dana BKK ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Ketut Lihadnyana menyerahkan bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk kecamatan Seririt dan Gerokgak. Selain CPP juga disalurkan Bantuan Sosial Uang (BSU) oleh Dinas Sosial, Bantuan Rumah Swadaya, dan Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Alam.

wartawan
RLS
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.