Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjahat Seksual Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ketut Murdika saat menjalani sidang secara online.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tak ada maaf bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Inilah sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketut Murdika alias Pak Jacky (42), yang tega melakukan persetubuhan dengan anak gadis berusia 12 tahun sebanyak sembilan kali.
 
Terdakwa yang tinggal di  Jalan Maluku, Lingkungan Pekambingan Dauh Putih, Denpasar Barat ini, diberi ganjaran berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Vonis ini juga tidak goyang dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan pada sidang sebelumnya. "Terdakwa atas nama Ketut Murdika alias Pak Jacky sudah divonis. Putusan hakim conform atau sesuai dengan tuntutan kami," kata jaksa Santiawan saat dikonfirmasi pada Minggu (22/11).
 
Atas putusan itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini mengaku puas sehingga langsung menyatakan menerima putusan hakim. "Saya sendiri cukup puas dengan putusan hakim ini. Mengingat korban masih di bawah umur dan sampai sekarang masih trauma. Waktu sidang (pemeriksaan saksi korban) saja korbannya tidak bisa bicara karena takut lihat terdakwa. Mau tidak mau saya keluarin dulu terdakwanya baru dia (korban) mau bicara. Terdakwa juga sudah melakukannya (persetubuhan dengan korban) 9 kali," ujar Santiawan.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti tetap sebangun dengan argumentasi dakwaan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada pasal atau dakwaan itu mencatat bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
 
Perlu diketahui, perbuatan terhadap korban berinisial BHD, yang masih berusia 12 tahun terjadi sepanjang bulan Maret hingga 26 Juni 2020.
 
Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di handphone korban berisi "Ntar Malem Aku Kesana". Karena curiga dengan pesan singkat itu, saksi ES kemudian memberitahu kepada suaminya saksi EL. Selanjutnya, saksi EL menghubungi kerabatnya saksi EW untuk mengawasi kamar kos saksi korban yang berada di seputaran Jalan Maluku, Denpasar Barat.
 
Lalu, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar korban. Saksi EL kemudian  menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos korban.
 
Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam. Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit ke keluar kamar kos.
 
Lebih lanjut, para saksi kemudian bertanya kepada korban terkait keberadaan terdakwa di kamar kos itu. Dari cerita itulah diketahui perbuatan licik nan bejat terdakwa. Di mana, korban sudah disetubuhi terdakwa selama 5 kali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.