Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjahat Seksual Diganjar 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa Ketut Murdika saat menjalani sidang secara online.
Balitribune.co.id | Denpasar - Tak ada maaf bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Inilah sikap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar saat menjatuhkan vonis bersalah kepada Ketut Murdika alias Pak Jacky (42), yang tega melakukan persetubuhan dengan anak gadis berusia 12 tahun sebanyak sembilan kali.
 
Terdakwa yang tinggal di  Jalan Maluku, Lingkungan Pekambingan Dauh Putih, Denpasar Barat ini, diberi ganjaran berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
 
Vonis ini juga tidak goyang dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan pada sidang sebelumnya. "Terdakwa atas nama Ketut Murdika alias Pak Jacky sudah divonis. Putusan hakim conform atau sesuai dengan tuntutan kami," kata jaksa Santiawan saat dikonfirmasi pada Minggu (22/11).
 
Atas putusan itu, jaksa dari Kejari Denpasar ini mengaku puas sehingga langsung menyatakan menerima putusan hakim. "Saya sendiri cukup puas dengan putusan hakim ini. Mengingat korban masih di bawah umur dan sampai sekarang masih trauma. Waktu sidang (pemeriksaan saksi korban) saja korbannya tidak bisa bicara karena takut lihat terdakwa. Mau tidak mau saya keluarin dulu terdakwanya baru dia (korban) mau bicara. Terdakwa juga sudah melakukannya (persetubuhan dengan korban) 9 kali," ujar Santiawan.
 
Dalam putusannya, majelis hakim diketuai Heriyanti tetap sebangun dengan argumentasi dakwaan dalam tuntutan JPU bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Pada pasal atau dakwaan itu mencatat bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
 
Perlu diketahui, perbuatan terhadap korban berinisial BHD, yang masih berusia 12 tahun terjadi sepanjang bulan Maret hingga 26 Juni 2020.
 
Perbuatan bejat terdakwa ini baru diketahui setelah salah satu saksi berinisial ES yang merupakan kakak kandung korban menemukan pesan singkat di handphone korban berisi "Ntar Malem Aku Kesana". Karena curiga dengan pesan singkat itu, saksi ES kemudian memberitahu kepada suaminya saksi EL. Selanjutnya, saksi EL menghubungi kerabatnya saksi EW untuk mengawasi kamar kos saksi korban yang berada di seputaran Jalan Maluku, Denpasar Barat.
 
Lalu, pada 26 Juni 2020, sekitar pukul 23.00 Wita, saksi EL melihat seseorang laki-laki yang tak dikenalnya masuk ke kamar korban. Saksi EL kemudian  menghubungi istrinya saksi ES untuk datang ke kos korban.
 
Saksi ES bersama orang tuanya, saksi M dan saksi S, tiba di kos korban dan langsung mendobrak pintu kamar kos yang pada saat itu terkunci dari dalam. Saat itulah, para saksi melihat terdakwa bersembunyi di atas plafon dapur dan langsung lari terbirit-birit ke keluar kamar kos.
 
Lebih lanjut, para saksi kemudian bertanya kepada korban terkait keberadaan terdakwa di kamar kos itu. Dari cerita itulah diketahui perbuatan licik nan bejat terdakwa. Di mana, korban sudah disetubuhi terdakwa selama 5 kali.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Peringatan Hari Batik Nasional, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar Kenakan Batik

balitribune.co.id | Denpasar - Memperingati Hari Batik Nasional pada 2 Oktober 2025, Insan BRILiaN BRI Region 17/Denpasar kompak mengenakan pakaian batik di lingkungan kerja sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya Indonesia sekaligus dukungan nyata dalam melestarikan warisan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GWK Mulai Geser Tembok, Akses Warga Kembali Dibuka Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura - Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait akses jalan bagi masyarakat sekitar. Sejak 1 Oktober 2025, manajemen GWK telah memulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

7-11 Oktober, Waspada Kuta dan Sejumlah Wilayah Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir pesisir (Rob) diprediksi akan melanda sejumlah wilayah pesisir Bali. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir diminta waspada.

Salah satu wilayag pesisir yang berpotensi dilanda banjir Rob adalah Pantai Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.