Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjaringan Timsel KPID Bali Dinilai Cacat Hukum

sri
Ni Nyoman Sri Mudani & Wayan Yasa Adnyana

Denpasar, Bali Tribune

Proses rekrutmen Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali menuai kecaman dari internal KPID Bali karena dinilai cacat hukum. Disebutkan Surat Keputusan (SK) Timsel KPID Bali dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Peraturan KPI.

Dalam Peraturan KPI Pasal 19 ayat 1 dan 2 diatur pemilihan Timsel KPI dilakukan oleh DPRD Provinsi. KPI dapat mengusulkan nama-nama calon anggota Timsel KPI kepada DPRD. Sementara pasal 3 tertulis Timsel KPI Daerah terdiri dari 5 orang yang dipilih dan ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan memperhatikan keterwakilan unsur tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah dan KPI Daerah.

Sesuai aturan tersebut semestinya yang berhak diusulkan seharusnya tiga orang, yakni Ni Nyoman Sri Mudani, Wayan Yasa Adnyana dan Made Nurbawa. Namun anehnya, justru hanya satu nama yang diusulkan yaitu Made Nurbawa. Alasannya hal itu sesuai Keputusan Pleno KPID Bali tanggal 11 Mei 2016.

“Yang hadir hanya 4 dari 5 komisioner tanpa Pak Yasa Adnyana. Pada saat saya meninggalkan rapat, malah muncul keputusan pleno yang memberikan mandat kepada sekretariat berdasarkan keputusan pleno itu untuk mengusulkan calon Timsel dari KPID Bali. Padahal melihat dari sisi aturan kewenangan itu tidak ada,” kata Komisioner KPID Bali yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan, Ni Nyoman Sri Mudani, SH.MH di Denpasar, Kamis (23/6).

Menurutnya, alasannya yang dikemukakan karena diminta oleh DPRD sebagai keperluan teknis di lapangan. Sekretariat KPID Bali kemudian menunjuk Made Nurbawa sebagai calon Timsel dari internal KPID Bali. Saat dituntut soal penunjukan itu kabarnya sesuai dengan penunjukan Komisi I DPRD Bali, namun ketika dimintakan surat penunjukan dikatakan masih diarsip.

Padahal syarat sebagai calon Timsel seperti yang disebutkan Ketua Timsel Asisten I Sekda Bali harus memiliki kinerja, dedikasi, dan loyalitas yang dinilai luar biasa. “Siapa yang menilai itu? Sekretariat. Jadinya pejabat negara dinilai oleh Sekretariat KPI. Padahal jika mau jujur dari awal bisa lebih diterima ini, karena ini sebagai proses pembelajaran,” celoteh komisoner yang akrab dipanggil Manik ini.

Manik juga menilai SK Timsel KPI Bali cacat hukum, karena yang ditunjuk masih rangkap jabatan. Akibat rangkap jabatan akan menerima gaji sebagai Komisioner dan Timsel akan menjadi persoalan hukum. “Karena SK-nya akan berakhir Februari 2017 sehingga masih aktif sebagai Komisioner serta SK sebagai Timsel yang diangkat oleh Gubernur selama 6 bulan. Seharusnya dia mundur satu agar tidak rangkap jabatan. Ini sebagai pembelajaran penegakan aturan,” katanya.

Koordinator Isi Siaran KPI Bali, Wayan Yasa Adnyana, juga tidak terima dengan keputusan ini. Menurutnya, jika mau fair seharusnya mekanisme pengusulan dilakukan secara benar. “ KPI daerah hanya mengusulkan. Logikanya, maju ke DPRD Bali calon Timsel lebih dari 5 kan tidak apa-apa, nantinya akan dipilih kembali. Tapi jika tidak ingin ewuh pakewuh penentuan seluruh calon Timsel diserahkan saja seluruhnya kepada DPRD Provinsi,” tambahnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Astra Motor Bali dan Jasa Raharja Hadirkan Promo Service Murah untuk Tingkatkan Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui jaringan AHASS Bali berkolaborasi dengan Jasa Raharja menghadirkan program “Service Murah Jasa Raharja x AHASS Bali” yang diselenggarakan dalam rangkaian kegiatan edukasi Safety Riding di Kantor Jasa Raharja Bali, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ariel Suardana Resmi Daftar Ketua Peradi SAI Denpasar, Siap "All Out" Lawan Mafia Peradilan

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara kondang, I Made "Ariel" Suardana, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Peradi SAI Denpasar untuk masa jabatan empat tahun ke depan. Langkah ini diambil setelah ia menerima dukungan kuat dari lebih dari 200 anggota yang tergabung dalam kelompok Solidaritas Advokat Untuk Perubahan (SAUP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.