Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penjual Obat Ilegal Dituntut 18 Bulan

OBAT KERAS– Dua penjual obat keras illegal, David Indrawan dan Muhamad Aminullah saat hendak menjalani sidang di PN Denpasar, Jumat kemarin.

BALI TRIBUNE - Muhamad Aminullah alias Amin (27), dan David Indrawan alias Andri (26), yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara peredaran obat keras ilegal, akhirnya dituntut 1 tahun ditambah 6 bulan penjara (18 bulan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo, di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (6/7). Kedua pemuda  ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Muhamad Aminullah dan David Indrawan masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," tegas jaksa saat mambacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim diketuai Ni Made Purnami. Selain dihukum penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar membebankan kepada kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp75.000.000 subsidair 3 bulan penjara. Dalam tuntutannya, jaksa juga menimbang beberapa alasan yang meringankan maupun memberatkan hukuman bagi para terdakwa. "Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," ucap jaksa. Menanggapi tuntutan ini, para terdakwa langsung menyampaikan pledoi secara lisan. Pada intinya, memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman bagi keduanya.  Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, perkara yang melilit para terdakwa ini bermula ketika Amin menghubungi seorang bernama Budi (DPO), kebetulan pada saat itu sedang bersama Andri untuk memesan obat Pil "Y" sebanyak 3 plastik dengan isi total 29 butir. Mendengar pesanan itu, Andri kemudian menghubungi seorang bernama Rustam (DPO) untuk memesan barang pesanan Amin. Lalu, pada hari yang sama 21 Februari 2018, Rustam mendatangi kamar kos milik Andri untuk menyerahkan barang sesuai yang dipesan. Para terdakwa membeli pil "Y" dari Rustam seharga Rp90.000 atau Rp30.000 per plastik. Rencananya, Andri akan menjual obat ilegal itu ke Amin, yang kemudian diedarkan lagi oleh Amin.  Beruntung, perbuatan para terdakwa ini cepat terendus oleh pihak kepolisian. Keduanya langsung diciduk pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 12.20 Wita di Pelabuhan Bedoa Dermaga Barat depan Kantor BTS dengan barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi pil warna putih masing-masing 9 tablet, berisi 10 tablet dan 7 tablet. "Bahwa pil ‘Y’ yang dijual untuk diedarkan kepada orang lain tersebut tidak memiliki kemesan resmi/merk resmi, serta tidak mencantumkan dan dilengkapi izin edar dan para terdakwa tidak memiliki kualifikasi di bidang kesehatan maupun farmasi dan dalam menjual obat tidak memiliki izin dari pejabat berwenang," kata jaksa.  Masih dalam dakwaan JPU, tablet warna putih berlogo "Y" mengandung Trihexyphenidyl yang kegunaannya untuk mengatasi parkinson atau penyakit degenerasi saraf atau penurunan fungsi syaraf yang bersifat progresif pada umumnya terjadi pada usia di atas 50 tahun.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Tinjau Perumahan Buana Permai Pascabanjir, Uraikan Langkah Prioritas Tangani Kejadian

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, pada Minggu (14/12) siang turun langsung meninjau kondisi wilayah Perumahan Buana Permai, Kelurahan Padangsambian yang sempat terdampak banjir pada Minggu 14 Desember dini hari, setelah sebelumnya wilayah tersebut diguyur hujan dengan intensitas lumayan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad WNA Tersangkut di Gorong-gorong Tibubeneng, Diduga Terseret Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Warga Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Badung, dihebohkan penemuan jenasah tersangkut di gorong-gorong, Minggu (14/12) pagi. Diduga korban yang merupakan seorang warga negara asing (WNA) ini terseret banjir dan nyangkut digorong-gorong yang sempit.

Warga yang melihat keberadaan jenazah dalam gorong-gorong langsung melaporkan kejadian ini ke Tim SAR dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Legian-Kuta Terendam Banjir, Evakuasi Warga dan Turis dengan Perahu Karet

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir kembali mengepung sejumlah titik di wilayah Kabupaten Badung, Bali. Banjir yang dipicu oleh hujan lebat dan meluapnya Tukad Mati ini terpantau cukup parah terjadi di kawasan wisata Legian dan Kuta. Akibat bencana ini sejumlah wisatawan dan warga harus dievakuasi menggunakan perahu karet.

Baca Selengkapnya icon click

Berakhirnya Era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Suwung

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) mewanti-wanti secara publik bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) yang berlokasi di Suwung akan ditutup permanen pada akhir tahun 2025, bagi Pak Koster, penutupan TPA Suwung ini merupakan pelaksanaan dari perintah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan bahwa tempat pembuangan sampah terbuka harus ditutup dan digantikan dengan sistem yang lebih aman dan b

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.