Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pensiunan Polisi Gugat PT Asabri

Bali Tribune/ Kompol (pur) Nyoman Landung



balitribune.co.id | Singaraja - Seorang pensiunan polisi nekat menggugat PT Asabri (Persero) setelah haknya di dana pensiun tidak dibayar penuh. Ia pun melayangkan somasi kepada PT Asabri setelah upayanya untuk mendapatkan sisa uang pada program tabungan hari tua itu gagal didapat akibat dipingpong oleh menajemen perusahaan plat merah tersebut.

Adalah Kompol (Purn) I Nyoman Landung, warga Banjar Dinas Kelod, Desa/Kecamatan Busungbiu, memasuki masa purna tugas sejak Agustus 2021 lalu. Ia pun mengurus semua bentuk administarsi yang diperlukan untuk dilengkapi sebelum dan sesudah memasuki masa pensiun. Salah satu diantaranya uang pensiun yang tersimpan pada PT Asabri dalam program Tabungan Hari Tua (THT).

Setelah semua beres, Nyoman Landung menyerahkan klaim agar seluruh dananya yang tersimpan di perusahaan tersebut bisa dicairkan. Namun, alangkah kagetnya ia saat mengetahui dana yang tersimpan untuk masa pensinnya tak penuh didapatkan. Masih tersisa sebanyak Rp 7,5 juta dari total Rp 69 juta lebih yang mestinya diterima.

Pihak Asabri berdalih, Nyoman Landung memiliki tunggakan kredit KPR BTN melalui YKPP saat dinas di Pekalongan-Jawa Barat. Padahal menurutnya, ia sama sekali tak pernah melakukan akad kredit perumahan.

“Faktanya saya tak pernah melakukan akad kredit perumahan saat berdinas di Pekalongan. Atas kasus pemotongan itu, saya complain dan meminta hak saya dibayar penuh,” ucap Nyoman Landung, Senin (11/10/2021).

Namun pihak perusahaan justru mempersulit upaya yang dilakukan dengan meminta Nyoman Landung mengurusnya hingga ke Pekalongan. Bahkan sebelumnya antara PT Asabri dan YKPP saling lempar tanggung jawab.Terakhir, Landung diminta untuk berurusan di Bank BTN Denpasar.

“Dari BTN Denpasar diminta ke BTN Pekalongan semua saling lempar tanggung jawab, namun hingga lelah saya mengurus tidak juga mendapat kepastian. Itu hak saya yang dipotong dari gaji antara 20 sampai 30 tahun yang lalu. Kok saya tidak mendapatkan hak saya dan disuruh mengurusnya ke sana kemari,” imbuhnya.

Atas ulah curang PT Asabri itu, Nyoman Landung bermaksud memperkarakan hingga ke jalur hukum. Untuk proses awal, Nyoman Landung mengaku telah melakukan somasi kepada PT Asabri agar segera mengembalikan uangnya secara penuh sesuai haknya.

“Ini bisa dipidanakan dan saya melakukan somasi kepada para pihak yang terkait dalam urusan ini agar segera menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap kasus seperti ini hanya menimpa saya,” tandasnya.

wartawan
CHA
Category

Berlaku Hingga 31 Juli, Simak Aturan Baru Pembuangan Sampah Organik ke TPA Suwung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menerima 10 orang perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) pada Kamis (16/4/2026) pagi di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Bali dan Nusa Tenggara, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.