Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penuhi Persyaratan KPU Bali Tetapkan Dua Paslon Pilgub Bali

Bali Tribune / Penetapan dua paslon Pilgub Bali di KPU Provinsi Bali.

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, menetapkan dua kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, yakni Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) serta I Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana atau Mulia-PAS, memenuhi syarat.

"Hari ini, kita mulai rapat pleno, setelah kita cermati semua di Provinsi Bali, tidak ada satu tanggapan dari masyarakat untuj kedua kandidat paslon. Sehingga, kita sudah tetapkan kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat dan semua sudah kita tetapkan," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, di Denpasar, usai rapat di KPU Bali, Denpasar, pada Minggu (22/9).

Lebih lanjut dikatakan Lidartawan, rapat kali ini juga akan buatkan draft untuk pelaksanaan kampanye. Dan, akan ada dua zona untuk kabupaten/kota untuk berlangsung kampanye.

"Untuk zona satu nanti, adalah Kabupaten Buleleng, Jembrana, Tabanan dan Badung. Zona dua ada di Kota Denpasar, Gianyar, Bangli, kl
Klungkung dan Karangasem," jelasnya.

Untuk teknisnya, jelas Lidartawan, jadi bertukar zona, misalnya hari pertama zona satu hari kedua zona dua, sehingga tidak tidak bertemu Paslon satu dan dua disalah satu Kabupaten.

"Memang kita bikin zonanya, agar tidak bertemu di satu tempat atau mengurangi gesekan. Meskipun agak susah untuk mengatur itu. Namun, kami yakin dan percaya di Bali, masyarakat kita melaksanakan kampanye tanpa kekerasan. Kita ajak semua pihak," jelasnya.

Apabila saat kampanye ini, waktu kegiatan kedua Paslon bersamaan disatu tempat, kata Lidartawan, maka ditentukan dari surat pemberitahuan yang diajukan ke KPU Bali (mulai dari jam, menit dan detik lebih awal terdaftar), lebih duluan akan diberikan fasilitas lebih awal. 

Kemudian, setelah rapat ini juga akan menetapkan batasan dana kampanye, atau berapa maksimal dana kampanye yang boleh digunakan untuk masing-masing Paslon saat Pilkada Provinsi Bali ini.

"Itu tergantung daripada kegiatan mereka, kita tentukan batasan tertinggi. Sehingga nanti tidak boleh lebih dari itu harus di bawah itu," jelasnya.

Untuk batasan kampanye, kata Lidartawan, seperti apabila melakukan rapat umum hanya boleh dilakukan dua kali saat masa kampanye yang dituangkan dalam SK. "Jadi untuk hari Raya Besar Galungan dan Kuningan tidak ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Guna menghormati hari raya besar agama," ucapnya.

wartawan
ARW
Category

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.