Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penutupan Cafe Delodbrawah Masih Ngambang, Kecamatan Baru Keluarkan Teguran Pertama

mikol
MASIH BEROPERASI - Cafe di Delodbrawah hingga kini masih tetap beroprasi kendati warga telah meminta untuk dilakukan penutupan.

BALI TRIBUNE - Upaya penutupan kafe remang-remang di Kawasan Wisata Desa Delodberawah, Mendoyo kini justru semakin mengambang. Sampai saat ini belum ada tindakan pengawasan, kendati pihak Kecamatan Mendoyo dua bulan lalu telah melayangkan teguran pertama terkait izin usaha mikro kecil (IUMK).  

Sejak akhir tahun 2017 lalu, pihak dari Kecamatan Mendoyo baru sekali melayangkan surat peringatan, lantaran adanya ketidaksesuaian dokumen izin yakni Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dengan usaha yang dijalankan. Dalam izin usaha warung yang dikeluarkan oleh Kecamatan itu, tidak boleh menjual minuman beralkohol (mikol).  Namun hasil saat sidak gabungan akhir tahun lalu, hampir sebagian besar cafe menjual mikol.

Karena itulah pihak kecamatan setempat melayangkan surat peringatan teguran kepada para pemilik kafe itu. Pengusaha cafe diminta untuk menyesuaikan usaha dengan izin yang dimiliki. Sejak rencana penutupa café remang-remang tersebut bergulir tahun lalu, justru tempat hiburan malam yang juga memperkejakan sejumlah wanita sebagai waitres ini masih leluasa untuk tetap beroprasi hingga pagi dengan menjajakan minuman beralkohol (mikol). 

Kecamatan mengancam akan mencabut izin yang dikeluarkan untuk usaha kecil tersebut apabila sampai tiga kali surat peringatan tidak digubris oleh pemilik café. Namun pihak Kecamatan justru belum turun lagi untuk melakukan pengawasan bahkan hingga memasuki bulan kedua di tahun 2018 ini. Sejatinya pengawasan terkait IUMK ini tidak hanya bagi usaha yang berdiri di kawasan Delodberawah saja, melainkan dilakukan secara menyeluruh pada usaha-usaha yang sebelumnya telah mengantongi IUMK yang dikeluarkan oleh Kecamatan Mendoyo. 

Dengan gamangnya upaya tindak lanjut penutupan café ini, warga  yang sejak awal memang telah menyepakati penutupan kafe-kafe itu kini kembali berharap ada tindakan nyata untuk menyikapi surat dari Bendesa Pakraman dan Desa setempat yang meminta pemerintah menindaklanjuti usulan penutupan café dari masyarakat tersebut. Terlebih rencananya di Kawasan Pantai Desa Delodberawah ini rencananya akan menjadi lokasi TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) dengan kegiatan fisik berupa pembangunan jalan dan sejumlah aktiftas non-fisik.

Camat Mendoyo I Gede Sujana dikonfirmasi, Rabu (31/1), menyatakan pengawasan IUMK tetap akan dilakukan. Namun menurutnya waktu pelaksanaannya tidak tentu. Ia juga menegasakan pihaknya akan melakukan pengawasan bukan hanya di Delodberawah saja namun secara menyeluruh terhadap usaha yang mengantongi IUMK. Diakuinya memang khusus di Delodberawah ada puluhan kafe yang sebelumnya diketahui melanggar tidak sesuai dengan izin. Apabila menjual Mikol semestinya harus ada izin lain yakni SIUP MB. Ia memastikan apabila usaha tersebut kembali ditemukan masih menyalahi izin, maka akan dilakukan peringatan kedua. "Nanti kita bicarakan lebih lanjut dengan tim Kecamatan," tandasnya. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kirimkan 527 Kontingen, Tabanan Targetkan Raih Prestasi Pada Porprov Bali XVI/2025

balitribune.co.id | Tabanan – Sebanyak 409 Atlet dan 108 pelatih Kabupaten Tabanan akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XVI/2025 yang berlangsung di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai tuan rumah utama. Bupati Tabanan yang diwakili oleh Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, secara resmi melepas Kontingen Kabupaten Tabanan, Kamis, (21/8) di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.