Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penutupan Rapat Paripurna DPRD Denpasar, Sahkan Ranperda Kota Layak Anak dan Perubahan APBD Menjadi Perda

Bali Tribune/ Wali Kota Jaya Negara, Wakil Wali Kota Arya Wibawa bersama Ketua DPRD Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan Wakil Ketua DPRD I Wayan Mariyana Wandhira mengesahkan Ranperda Kota Layak Anak dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disahkan menjadi Perda, Selasa (14/9/2021) dalam penutupan Rapat Paripurna yang berlangsung secara virtual dan kehadiran secara fisik.


balitribune.co.id | Denpasar  -  Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar yakni Ranperda Kota Layak Anak dan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 disahkan DPRD Denpasar dalam penutupan Rapat Paripurna yang digelar secara virtual dan kehadiran fisik, Selasa (14/9/2021).

 
Penutupan Rapat Paripurna Ke-20 Masa Persidangan III dengan agenda pemandangan dan pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Denpasar yang dipimpin Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede bersama Wakil Ketua DPRD Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira. Hadir secara fisik Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, dan ketua komisi DPRD Denpasar. Secara virtual juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Denpasar serta pimpinan OPD Pemkot Denpasar. 
 
Dalam pandangan umum lima Fraksi DPRD Denpasar menyetujui Ranperda Kota Layak Anak menjadi Perda Kota Denpasar. Disamping itu juga menyetujui Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda. Dimana dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2021 terjadi defisit sebesar Rp312,80 miliar lebih  bertambah sebesar Rp212,80 Milyar lebih dari sebelum perubahan sebesar Rp100 miliar. Menyetujui rencana defisit akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan silpa Tahun 2020 sebesar Rp312,80 miliar lebih. 
 
Pandangan umum dan pendapat akhir Fraksi diawali dari Fraksi Nasdem dan PSI yang dibacakan Emiliana Sri Wahjuni yang  menyetujui Ranperda Kota Denpasar tentang Kota Layak Anak dan Ranperda Tentang Perubahan Anggaran dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). 
 
Pandangan umum kedua dari Fraksi Gerindra yang dibacakan I Kompyang Gede menyetujui dua Ranperda untuk dapat ditetapkan menjadi Perda. Disamping itu mengusulkan dan memberikan saran agar dalam  penerapan Perda Kota Layak Anak harus membentuk tim yang melibatkan unsur instansi terkait. Sementara perubahan APBD 2021 bisa diarahkan fokus pada fungsi prioritas pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial dan infrastruktur. 
 
Pandangan umum ke tiga disampaikan Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Cynthia Febriani menyampaikan bahwa Fraksi PDI Perjuangan berpendapat Ranperda Denpasar Kota Layak Anak dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda. Dari Rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun 2021 Fraksi PDI Perjuangan menyadari bahwa adanya penurunan dari pos-pos pendapatan khusunya dari pajak daerah yang tidak terlepas dari kondisi pandemi saat ini. "Oleh karena itu kami berharap semua pihak ikut bersama-sama mendukung upaya pemerintah untuk menanggulangi Covid-19 dengan mematuhi anjuran pemerintah dan prokes sehingga kita bisa keluar dari situasi pandemi saat ini," katanya.
 
Pandangan umum  dari Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan A.A Gede Putra Ariewangsa juga menerima dan menyetujui Ranperda Kota Layak Anak dan Ranperda Tentang Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 untuk dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai mekanisme serta aturan yang berlaku. Penyampaian usul dan saran dalam usaha meningkatkan perekonomian daerah dalam menghadapi tantangan pemulihan perekonomian akibat gempuran Covid-19 dibutuhkan kebijakan Pemkot Denpasar berupa stimulus perekonomian khususnya pemberdayaan dan perlindungan sektor usaha. 
 
Sementara pendapat akhir Fraksi Partai Golkar dibacakan I Wayan Suwirya yang menyampaikan bahwa Fraksi Golkar dapat menyetujui Ranperda Kota Layak Anak dan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dapat ditetapkan menjadi Perda. 
 
Sementara Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yang terhormat atas kesungguhan, kerja keras dan kerjasamanya sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Kota Layak Anak serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Perubahan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2021 dapat disepakati. 
 
"Kerjasama ini perlu secara terus menerus kita jaga, kita menyadari bahwa tugas-tugas penyelenggaraan umum pemerintahan dimasa pandemi saat ini maupun yang akan datang jauh lebih berat. Untuk itu kerjasama tersebut merupakan dasar dan komitmen kita bersama untuk secara berkesinambungan melaksanakan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang telah kita rencanakan," ujar Jaya Negara. 
 
Mengingat dalam pendapat akhir fraksi masih ada catatan-catatan yang disampaikan baik berupa usul/saran maupun komentar, maka terhadap hal-hal tersebut akan menjadi perhatian kami untuk dikaji dan ditindaklanjuti sesuai urgensi dan manfaatnya, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku guna perbaikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

wartawan
YAN
Category

Ratusan Guru Kontrak di Badung Belum Gajian 2 Bulan, Ini Kata Kadisdikpora

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan guru kontrak atau honorer SD dan SMP di Kabupaten Badung mulai resah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak mereka sampai saat ini belum terbit. Ironisnya lagi, guru-guru ini juga sudah dua bulan tak menerima gaji. Pun begitu, mereka masih tetap mengajar seperti biasa. Para guru ini adalah tenaga pengajar yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PPPK.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah di Pulau Serangan, PT BTID Kembali Kalah di Kasasi

balitribune.co.id | Denpasar - Masih ingat kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang warga asli Pulau Serangan yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan terkait sengketa tanah di Pulau Serangan? Putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 16 Oktober 2025 berdasarkan info di website menyatakan “DITOLAK I, II, dan III”. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilangkan Predikat ‘Pasar Hantu’ Kontrak Pasar Seni Manggis Diperpanjang Hingga Tahun 2040

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem mengambil langkah strategis untuk menghidupkan kembali aset daerah yang bertahun-tahun meredup. Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, pada Kamis (16/10), secara resmi menandatangani Adendum Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait pembangunan dan pengelolaan Pasar Seni Manggis di Kantor Perbekel Manggis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyoman Satria Hadiri Karya Atma Wedana dan Manusa Yadnya di Desa Adat Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung I Nyoman Satria  bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa  menghadiri pelaksanaan Karya Penileman/Atma Wedana dan Manusa Yadnya yang diselenggarakan oleh Desa Adat Mengwi bertempat di Wantilan Pura Dalem Desa Adat Mengwi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.