Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyebab 13 Lumba-lumba Terdampar di Pantai Klungkung

Bali Tribune/ Ilustrasi lumba-lumba.


balitribune.co.id | Denpasar  - Sebanyak 13 lumba-lumba yang terdampar di kawasan pantai Batu Tumpeng sampai Pantai Jumpai, Kabupaten Klungkung, pada Kamis (27/5) pekan silam, membuat heboh warga setempat. Lumba-lumba dengan ukuran dari 1-2,5 meter itu ditemukan terdampar di kawasan pantai. Satu ekor di antaranya dilaporkan mati.
 
Menurut Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sekar Mira, dugaan penyebab terdamparnya belasan lumba-lumba  tersebut disebabkan oleh dua faktor, yakni kegiatan perburuan predator lsu seperti hiu, atau terjadinya pasang laut imbas dari gerhana bulan yang terjadi pada Rabu (26/5). 
 
"Bisa jadi dia dimakan hiu dalam kondisi mati..tapi yang menarik adalah kemarin itu ada fenomena gerhana bulan, di mana memang di beberapa tempat ketika gerhana itu pasangnya ekstrim," ujar Sekar, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/5).
 
Menurut Sekar, di beberapa jurnal dikatakan pasang ekstrem berpengaruh pada kondisi keterdamparan lumba-lumba. Ketika pasang sangat tinggi, bisa jadi para ikan itu bermain di perairan yang sangat dangkal.
 
 Singkatnya, kata Sekar sekelompok ikan itu tidak menyangka bila tengah bermain di perairan yang dangkal. Padahal seharusnya lumba-lumba itu harus kembali ke perairan yang lebih dalam.
 
Dilaporkan terdapat beberapa individu yang memiliki gigitan dari hiu. Gigitan itu, kata Sekar diduga menjadi salah satu penyebab dari dari terdamparnya lumba-lumba.
 
"Di beberapa individu terlihat beberapa gigitan hiu, jadi ada penyebab predatory juga, walaupun tadi ada pendapat dari dokter hewan bahwa itu luka sepertinya postmortem atau luka setelah kematian," tuturnya.
 
Ia mengatakan para peneliti saat ini berencana untuk melakukan nekropsi atau pembedahan yang dilakukan pada hewan untuk uji laboratorium, agar mengetahui penyebab kematian dan terdamparnya kelompok lumba-lumba itu.
wartawan
Hans Itta
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.