Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyedia 48,47 gram Sabu Diganjar 9 Tahun

Agus Junaidi saat mendengar putusan Hakim di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Agus Junaidi (22), pemuda asal Banjar Sebelangan, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat yang diadili karena kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 48,47 gram netto.  Putusan yang dikurangi 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu disampaikan ketua hakim I Gde Ginarsa di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/10). Pada persidangan sebelumnya, JPU Dewa Arya Lanang Raharja menuntut Junadi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakik tetap sejalan dengan penuntut umum yang menyakini Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Junaidi itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan ke-Dua JPU. Karena itu, selain pidana badan, majelis hakim juga menganjar Junadi dengan pidana denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Junaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milliar subsidair 2 bulan penjara," tegas Ketua hakim I Gde Ginarsa saat membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Lanang maupun kuasa hukum terdakwa, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha dan Junaidi sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Agus Suparman. Diketahui, Junadi diringkus petugas Kepolisian berkat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, saksi Cok Putra Sutrisna dan I Made Pudyar Hindrayana yang merupakan anggota kepolisian melakukan pengintaian. Junaidi pun kemudian ditangkap di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Pulau Serangan, Sesetan, Denpasar Selatan atau Jalan Supiori, Sebelanga, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, (23/5) sekitar pukul 21.30 wita lalu. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui dan menunjukan tempat menyimpan narkotik. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. Selain barang bukti narkotik, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan satu buah alat isap (bong). "Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

TP. Pembina Posyandu Badung Luncurkan Gerakan "Badung Peduli Residu" di Semarak Posyandu 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, resmi membuka Semarak Posyandu Kabupaten Badung Tahun 2026 di Banjar Kembangsari, Desa Blahkiuh, Kecamatan Abiansemal, Selasa (19/5/2026). Acara ini dirangkaikan dengan peluncuran inovasi lingkungan hidup bertajuk "Gerakan Badung Peduli Residu" yang ditandai lewat pemukulan kulkul.

Baca Selengkapnya icon click

Gita Bandana Praja Siap Pentaskan Karya Maestro Beratha di PKB

balitribune.co.id I Denpasar - Sanggar Seni Gita Bandana Praja memastikan kesiapannya untuk tampil maksimal sebagai Duta Kota Denpasar dalam kategori Kesenian Legendaris pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026. Kesiapan tersebut dipastikan saat Tim Konsultan Seni Kota Denpasar menggelar pembinaan di Jaba Pura Puri Agung Satria, Denpasar, Minggu (17/5/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Kemitraan Media, Penmas Humas Polda Bali Kunjungi “Bali Tribune”

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Redaksi Bali Tribune di Jalan Tukad Badung Nomor 234 A, Renon, Denpasar, menerima kunjungan kerja dari Tim Penerangan Masyarakat (Penmas) Humas Polda Bali, Selasa (19/5/2026). Langkah ini dilakukan guna memperkuat kemitraan strategis dalam penyebarluasan informasi ke publik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Tabanan Tinjau Pura Luhur Pekiyisan yang Hancur Tertimpa Pohon

balitribune.co.id I Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa, meninjau langsung kondisi Pura Luhur Beji Pekiyisan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, yang hancur akibat tertimpa pohon tumbang pada Minggu (17/5/2026). Peninjauan ini difokuskan untuk memantau kerusakan bangunan pura kahyangan jagat tersebut sekaligus memastikan kelancaran persiapan menjelang pujawali pada Hari Raya Kuningan mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.