Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyedia 48,47 gram Sabu Diganjar 9 Tahun

Agus Junaidi saat mendengar putusan Hakim di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Agus Junaidi (22), pemuda asal Banjar Sebelangan, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat yang diadili karena kasus Narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 48,47 gram netto.  Putusan yang dikurangi 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), itu disampaikan ketua hakim I Gde Ginarsa di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (1/10). Pada persidangan sebelumnya, JPU Dewa Arya Lanang Raharja menuntut Junadi dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakik tetap sejalan dengan penuntut umum yang menyakini Junaidi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Perbuatan Junaidi itu diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sesuai dakwaan ke-Dua JPU. Karena itu, selain pidana badan, majelis hakim juga menganjar Junadi dengan pidana denda. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Junaidi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 milliar subsidair 2 bulan penjara," tegas Ketua hakim I Gde Ginarsa saat membacakan amar putusannya. Menanggapi putusan itu, baik Jaksa Lanang maupun kuasa hukum terdakwa, Agus Suparman dan Gde Manik Yogiartha dan Junaidi sendiri kompak menyatakan pikir-pikir. "Setelah berkonsultasi dengan terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir Yang Mulia," kata Agus Suparman. Diketahui, Junadi diringkus petugas Kepolisian berkat informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, saksi Cok Putra Sutrisna dan I Made Pudyar Hindrayana yang merupakan anggota kepolisian melakukan pengintaian. Junaidi pun kemudian ditangkap di kamar kosnya yang beralamat di Jalan Pulau Serangan, Sesetan, Denpasar Selatan atau Jalan Supiori, Sebelanga, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat, (23/5) sekitar pukul 21.30 wita lalu. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui dan menunjukan tempat menyimpan narkotik. Saat itu ditemukan 1 plastik klip berisi kristal bening sabu-sabu seberat 8,41 gram netto. 1 plastik klip berisi 10 butir tablet diduga narkotik berat bersih 2,79 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 24,86 gram. 1 plastik klip sabu-sabu berat bersih 9,03 gram. 1 plastik kli berisi 10 butir  tablet diduga narkotik berat bersih 2,80 gram. 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,15 gram, 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,21 gram dan 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,19 gram. Selain barang bukti narkotik, petugas juga menemukan 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong dan satu buah alat isap (bong). "Hasil interogasi sementara, terdakwa mendapat barang-barang tersebut dari Mang Tedy. Terdakwa mendapat barang itu dengan cara mengambil tempelan," ungkap Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Erick Thohir Dorong ‘Sport Diplomacy’ di Kawasan ASEAN

balitribune.co.id I Denpasar - Indonesia mencatat tonggak penting dalam upaya memperkuat kerja sama kawasan Asia Tenggara melalui jalur diplomasi olahraga. Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) untuk pertama kalinya menggelar "Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026" di The Meru Hotel Sanur, pada 35 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Menpora se-ASEAN Kumpul di Sanur

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Pemuda dan Olahraga se Asia Tenggara membahas kemungkinan menggelar event olahraga tingkat dunia yang diselenggarakan masing-masing negara anggota ASEAN di luar SEA Games.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam pertemuan The Southeast Asia Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026 atau Pertemuan Menteri Pemuda dan Olahraga se-Asia Tenggara, di The Meru Sanur, 3-5 Mei 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Taman Ramah Anak, Bunda Rai Sapa Generasi Emas di Batukau

balitribune.co.id | Tabanan – Suasana hangat penuh keceriaan menyelimuti kawasan Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan, Senin (4/5/2026), saat Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai hadir meresmikan Taman Ramah Anak dan Ruang Baca Bunda PAUD.

Baca Selengkapnya icon click

Pembangunan Bangli Sport Center Segera Ditender

balitribune.co.id I Bangli - Proses pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR) Bangli Sport Center dilakukan secara bertahap. Pada tahun ini pembangunan pusat olahraga ini dilanjutkan dengan menyedot anggaran sebesar Rp 30 miliar.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Perkim Bangli, Komang Ariana saat dikonfirmasi kelanjutan pembangunan GOR Bangli Sport Center pada Senin (4/5/2026) mengatakan pembangunan GOR dilakukan secara bertahap.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rusak Estetika, Dewan Sarankan Pos Polisi Catus Pata Dibongkar

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi pos polisi di perempatan Catus Pata Bangli sudah sejak lama rusak dan kini justru pos polisi yang dibanguan pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI) dijadikan tempat menaruh barang bekas . Pihak DPRD Bangli menyarakan  agar banguan pos polisi tersebut dibongkar jika pemilik tidak segera melakukan perbaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Lepas 10 Calon Paskibraka ke Seleksi Nasional, Bupati Kembang Tekankan Seleksi Bersih dan Disiplin

balitribune.co.id I Negara - Sebanyak sepuluh putra-putri terbaik Kabupaten Jembrana siap berlaga mengikuti seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional di Provinsi Bali. Mereka merupakan perwakilan siswa-siswi pilihan dari berbagai SMA/SMK se-Kabupaten Jembrana. Pelepasan dilakukan langsung oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.