Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyegelan Kantor LBHI Bali, ‘Ariel’ Suardana Tantang Kapolda Bali Tangkap Preman

Bali Tribune / Made "Aril" Suardana saat memberikan keterangan
balitribune.co.id | DenpasarAdvokat Made "Ariel" Suardana secara resmi mengirimkan surat ke Kapolda Bali dengan tembusan kepada petinggi Mabes Polri. Ini seiring penyelidikan kasus penyegelan Kantor Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali yang sudah tiga bulan ditangani Sat Reskrim Polresta Denpasar terkesan jalan di tempat. Kepada Kapolda Bali Irjen Pol Ida Bagus Kade Narendra, Suardana menantang Jenderal bintang dua itu untuk menantang preman. Karena menurutnya, penyegelan kantor LBHI Bali adalah aksi premanisme dan main hakim sendiri.
 
"Kurang apalagi saya, pelapor sudah melapor terus malah berikan pendapat hukum karena saya penegak hukum. Bagaimana kalau yang bukan penegak hukum apa mau dibeginikan. Kenapa saya harus teriak kepada Kapolda Bali karena beliau pimpinan wilayah keamanan di Bali dan Kapolresta itu bawahannya. Kalau zamannya Pak Golose, preman - preman ini sudah ditangkap dan disel di Brimob. Sekarang saya tantang Pak Kapolda Bali untuk tangkap preman," ujarnya di Denpasar, Rabu (16/8) sore.
 
Surat berjumlah 7 halaman itu berisikan perlindungan hukum sekaligus memberikan masukan berupa legal oponion (pendapat hukum ) dan Reasoning Hukum. Suardana yang juga Direktur LABHI Bali mengaku heran karena kasus yang sudah tiga bulan ditangani penyidik Satreskrim Polresta Denpasar dengan terlapor dua orang tak kunjung menetapkan tersangka. Sampai sekarang, sudah 15 saksi yang diperiksa termasuk ahli pidana. Penyidik hanya perlu dua alat bukti. Dan dalam prosesnya penyidik sudah mengantongi empat alat bukti, yaitu saksi, surat, ahli, dan petunjuk. Namun kasusnya tetap jalan di tempat.
 
"Saya melapor dengan menyertakan alat bukti dan malah memberikan pendapat hukum kepada penyidik karena saya seorang advokat. Bagaimana kalau pelapor yang bukan penegak hukum?," ujarnya dengan nada tanya.
 
Jika upaya yang dilakukannya tetap tidak ada progress, Suardana berencana akan menemui Menkopolhukam Mahfud MD. Ia  juga berencana akan mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI.
 
"Ini terkait nyawa, karena selain penyegelan saya juga merasa terancam. Ini aksi premanisme, tetapi pelaku masih bisa rekreasi seperti tidak ada beban apapun juga,” tandas Suardana. 
wartawan
RAY
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.