Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelesaian Perkara Melalui RJ Tidak Ada Unsur Pesanan

Bali Tribune / Putu Agus Eka Sabana Putra.

balitribune.co.id | NegaraSelama ini sejumlah perkara tindak pidana diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice (RJ). Pihak Kejaksaan menyatakan upaya RJ ini tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum. RJ ini dipastikan tidak diberlakukan terhadap semua perkara tindak pidana dan tidak ada unsur pesanan.

Upaya penyelesaian perkara pidana melalui restoratif justice (RJ) kini terus diintensifkan. Teranyar Kepala Kejaksaan Tinggi Bali R Narendra Jatna, Kamis (22/6) melaksanakan kunjungan kerja ke Jembrana. Salah satu agenda adalah meresmikan Rumah Restoratif Justice di Wantilan Pura Jagatnatha Jembrana. Bahkan sebelumnya ada sekitar delapan perkara tindak pidana di Kabupaten Jembrana yang telah berhasil diselesaikan melalui pendekatan RJ dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Di tengah gencarnya upaya RJ ini, pihak Kejaksaan pun buka suara. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra menegaskan pelaksanaan RJ tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum, namun untuk memberikan keadilan kepada masyarakat. Ia menyatakan tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui RJ.  Hanya perkara tertentu yang melibatkan pemulihan hak terhadap korban dan tersangka yang dihentikan penuntutannya di pengadilan.

Dikatakannya RJ sendiri bertujuan untuk memberikan keadilan kepada masyarakat dengan mengesampingkan penuntutan oleh penuntut umum. Menurutnya Kejaksaan juga memiliki hak untuk menentukan penuntutan suatu perkara.

"Jadi, RJ tidak akan mengesampingkan penegakan hukum. Penegakan hukum tetap menjadi prioritas. Bahkan, tujuan utama dari penegakan hukum adalah melihat keadilan yang ada di masyarakat," ujarnya. Ia memastikan RJ tidak berlaku di semua perkara.

Dipastikannya RJ tentu tidak dilakukan dalam perkara-perkara yang termasuk kategori berat. Bahkan ia membantah adanya pesanan untuk RJ.

"Dalam memutuskan apakah RJ akan diberikan atau tidak, rasa keadilan lebih diutamakan daripada kepastian hukumnya. Jadi, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ atau berdasarkan pesanan," tegasnya.

Beberapa persyaratan harus terpenuhi untuk bisa dilakukan upaya RJ, seperti ancaman pidana yang memenuhi aturan perundang-undangan,

Selain itu harus adanya perdamaian antara korban dan tersangka dan pemulihan hak terpenuhi, serta adanya permintaan dari korban agar penuntutan tidak dilanjutkan.

"Namun, tidak semua perkara langsung mendapatkan RJ, melainkan harus melalui tahap gelar perkara oleh pimpinan kejaksaan terlebih dahulu. Setelah disetujui untuk diberikan RJ, penuntutan terhadap tersangka dihentikan," paparnya.

Ia menyatakan upaya RJ hanya dapat dilakukan terhadap tersangka untuk satu kali perkara tindak pidana.

Tersangka yang pernah mendapatkan RJ namun kembali melakukan tindak pidana dipastikan tidak mendapatkan RJ. Ia menyatakan perbuatan yang berulang, meskipun terhadap orang atau korban lain, tidak akan memenuhi syarat untuk diberikan RJ. 

"RJ dapat dicabut jika kewajiban atau syarat-syarat yang disepakati dalam perdamaian saat RJ tidak dipenuhi. Jika salah satu syarat tidak terpenuhi atau terjadi pelanggaran, korban berhak melaporkan kepada penuntut umum.  Maka penurut umum melimpahkan perkara," tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Ketua Golkar Gianyar I Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia

balitribune.co.id | Gianyar - Kabar duka menyelimuti DPRD Kabupaten Gianyar. Salah satu anggota dewan yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gianyar, I Wayan Gede Sudarta, meninggal dunia pada Minggu (26/7/2026) malam. Politisi asal Ubud ini mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Penang, Malaysia, di usia 54 tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Tidur Pulas Berubah Petaka, Banjir Terjang Subagan Saat Warga Terlelap

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Karangasem sejak Minggu malam hingga Senin (27/7/2026) dini hari memicu banjir di sejumlah titik. Salah satu lokasi terparah berada di Desa Subagan, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, di mana terjangan air bah menghanyutkan sepeda motor, ternak, hingga merendam permukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Literasi Keuangan bagi 2.000 Pelajar di Gianyar, Maybank Indonesia Perluas Dampak Maybank Marathon 2026

balitribune.co.id | Gianyar - Literasi keuangan menjadi bekal penting bagi generasi muda untuk membangun ketahanan finansial dan menghadapi masa depan yang semakin dinamis. Namun, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025 menunjukkan tingkat literasi keuangan pelajar Indonesia baru mencapai 61,76%, masih di bawah rata-rata nasional sebesar 66,46%. Kondisi ini menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan literasi keuangan sejak usia dini.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan Standar Layanan, AHM Gelar Uji Kemampuan Teknisi AHASS se-Indonesia

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) sukses menyelenggarakan Astra Honda Motor Technical Skill Contest (AHM-TSC) 2026. Ajang tahunan ini menjadi wujud nyata komitmen perusahaan dalam menjaga serta meningkatkan kualitas layanan purna jual di seluruh jaringan Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) di Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buntut Main Hakim Sendiri di Baturiti, Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka

balitribune.co.id | Tabanan - Polres Tabanan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Konferensi pers dilaksanakan di Lobi Mako Polres Tabanan pada Minggu malam (26/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Ekosistem Pesisir Bali, Gubernur Dorong Gerakan Tanam Mangrove Setiap Bulan

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk memperluas kawasan mangrove melalui gerakan penanaman rutin setiap bulan dengan melibatkan pelajar, dunia usaha, komunitas, dan berbagai elemen masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.