Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelewengan Dana LPD Batungsel, Ditetapkan Tersangka, IMK Ditahan

Bali Tribune/Tersangka korupsi di LPD Batungsel saat dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, selasa (2/3). IMK merupakan seorang kolektor, yang mengakibatkan kerugian LPD senilai Rp 913.022.734.
 
Kasipidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel.
 
Atas laporan tersebut, kata dia Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan atas laporan tersebut. Kemudian berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
 
"Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara dengan inisial  IMK sebagai tersangka," jelas Ida Bagus Putu Widnyana, kemarin.
 
Akibat perbuatan tersangka IMK yang telah mempergunakan  dana atau keuangan LPD  Desa Pekraman  Batungsel yang tidak sesuai dengan  ketentuan, negara dirugikan Rp 913.022.734. Menurutnya kerugian tersebut berdasarkan Laporan  Hasil  Audit  Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat  Kabupaten Tabanan  pada LPD Desa Pekraman  Batungsel, dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017.
 
"Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka, penyidik telah merampungkan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap (P-21)  pada tanggal 15 Februari 2021, sehingga pada hari ini Selasa tanggal 2 Maret 2021 telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum," tambahnya.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IMK langsung ditahan dan untuk sementara dititip di Polres Tabanan. Dimana penahanan tersangka untuk menghindari kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana.
 
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk proses persidangan.  "Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dimana tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP," tegasnya.
 
Selain tersangka korupsi LPD Batungsel, Kejari Tabanan juga menangani kasus korupsi di LPD Belumbang, Kerambitan Tabanan dan LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel Tabanan. Dimana jumlah kerugian di LPD Belumbang sebesar Rp. 1.101.976.131, dimana Kejari Tabanan telah menetapkan IWS yang merupakan Sekretaris LPD sebagai tersangka, dan saat ini kasusnya dinaikkan ketahap penyidikan. Selain itu Kejari Tabanan juga menaikkan status perkara tindak pidana korupsi pada LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, ketahap penyidikan.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.