Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelewengan Dana LPD Batungsel, Ditetapkan Tersangka, IMK Ditahan

Bali Tribune/Tersangka korupsi di LPD Batungsel saat dimasukkan ke mobil tahanan Kejari Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, Tabanan, selasa (2/3). IMK merupakan seorang kolektor, yang mengakibatkan kerugian LPD senilai Rp 913.022.734.
 
Kasipidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Tabanan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada LPD Batungsel.
 
Atas laporan tersebut, kata dia Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan membentuk tim dan memerintahkan untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan atas laporan tersebut. Kemudian berdasarkan proses penyelidikan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga berdasarkan hasil ekspose, penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan.
 
"Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik dan berdasarkan hasil ekspose tim penyidik menyimpulkan telah didapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara dengan inisial  IMK sebagai tersangka," jelas Ida Bagus Putu Widnyana, kemarin.
 
Akibat perbuatan tersangka IMK yang telah mempergunakan  dana atau keuangan LPD  Desa Pekraman  Batungsel yang tidak sesuai dengan  ketentuan, negara dirugikan Rp 913.022.734. Menurutnya kerugian tersebut berdasarkan Laporan  Hasil  Audit  Penghitungan  Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat  Kabupaten Tabanan  pada LPD Desa Pekraman  Batungsel, dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017.
 
"Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tabanan menetapkan IMK sebagai tersangka, penyidik telah merampungkan pemberkasan dan telah dinyatakan lengkap (P-21)  pada tanggal 15 Februari 2021, sehingga pada hari ini Selasa tanggal 2 Maret 2021 telah dilaksanakan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum," tambahnya.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IMK langsung ditahan dan untuk sementara dititip di Polres Tabanan. Dimana penahanan tersangka untuk menghindari kekhawatiran melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana.
 
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk proses persidangan.  "Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dimana tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka termasuk dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP," tegasnya.
 
Selain tersangka korupsi LPD Batungsel, Kejari Tabanan juga menangani kasus korupsi di LPD Belumbang, Kerambitan Tabanan dan LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel Tabanan. Dimana jumlah kerugian di LPD Belumbang sebesar Rp. 1.101.976.131, dimana Kejari Tabanan telah menetapkan IWS yang merupakan Sekretaris LPD sebagai tersangka, dan saat ini kasusnya dinaikkan ketahap penyidikan. Selain itu Kejari Tabanan juga menaikkan status perkara tindak pidana korupsi pada LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel, ketahap penyidikan.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Puspa Negara Hadiri Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Wayan Puspa Negara, yang mewakili Ketua DPRD Badung, hadir langsung di tengah-tengah masyarakat dalam acara Doa Bersama untuk Keselamatan Negeri dan Pengajian Isra’ Mi’raj. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Area Parkir Mangrove G20, Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung, Denpasar, Rabu (7/1).

Baca Selengkapnya icon click

Komisi IV DPRD Badung Rapat Kerja dengan RSD Mangusada

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan rapat kerja bersama pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Mangusada di ruang rapat Gosana II lantai 2 DPRD Badung, Kamis, (8/01/2026). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan layanan RSD Mangusada dan kebutuhan alat kesehatan penunjang layanan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengukuhan Prajuru MDA Kecamatan se-Kabupaten Klungkung Masa Bakti 2026–2031

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri upacara pengukuhan Prajuru Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan se-Kabupaten Klungkung masa bakti 2026–2031, bertempat di Wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kawanan Tokek Besarang di AC, Petugas Damkar Ambil Peran

balitribune.co.id | Gianyar - Tidak hanya dalam kondisi kedaruratan, urusan tangkap tokek pun, warga mengandalkan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Gianyar. Syukurnya, petugas gerak cepat ini tak pilih-pilih pelayanan, bersarang di dalam AC, selusin tokek pun berhasil dievakuasi di rumah warga Banjar Bungsu, Desa Singapadu, Sukawati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Belasan Pedagang Kecil Diberikan Booth Kontainer

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana terus memperkuat pemberdayaan usaha mikro dan warung kecil. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menyalurkan bantuan booth kontainer kepada para pedagang. Langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Pastikan Pembangunan 4 Akses Jalan Baru Sudah Berproses, Target Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemkab Badung dalam membuka 4 akses jalan baru untuk mengatasi kemacetan di wilayah Kabupaten Badung sudah berproses untuk pembebasan lahan. Hal tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa yang ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, Kamis (7/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.