Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelewengan Raskin, Kantor Desa Keliki Digeledah

GELEDAH - Kejari Gianyar mendatangi Kantor Desa Keliki, Senin (2/5), untuk mencari barang bukti kasus dugaan penyelewengan raskin setelah Kaur Desa, I Wayan Berata, ditetapkan sebagai tersangka.(ata)

Gianyar, Bali Tribune

Kaur Kesra Desa Keliki, I Wayan Berata, secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan bantuan beras miskin. Untuk mengumpulkan barang bukti, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Keliki, Senin (02/05/2016).

Dalam penggeledahan yang dipimpin Kasi Intel Kejari Gianyar, I Ketut Sudiarta, petugas memeriksa sejumlah berkas yang berkaitan dengan penyaluran raskin tahun 2013-2014. “Penggeledahan ini kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan bantuan raskin tahun 2013-2014,” sambung Sudiarta. Penggeledahan dimaksudkan untuk melengkapi barang bukti terkait penyaluran raskin tahun 2013-2014 yang diduga diselewengkan oleh tersangka.

“I Wayan Berata sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini pun sudah didukung sejumlah alat bukti,” sambungnya. Sementara Wayan Berata yang ditemui di Kantor Desa Keliki mengaku bingung dengan statusnya sebagai tersangka. Menurut dia, selama ini dirinya menyalurkan raskin sesuai data yang diterima dari pemerintah. Dikatakan, jumlah penduduk yang memperoleh raskin pada 2013 itu berjumlah 360 orang. Pemerintah mengirimkan raskin sebulan sekali, dengan ketentuan satu orang mendapat satu karung beras dengan berat 15 kg.

Setiap warga miskin yang mengambil beras tersebut harus membayar dengan ketentuan per kilogram raskin seharga Rp1.600. Berata pun mengaku bingung mengapa dikatakan melakukan penyelewengan raskin. “Saya tidak mengerti di mananya saya menyelewengkan raskin. Memang ada keluarga miskin yang baru meninggal, tapi berasnya tetap saya salurkan kepada anaknya, karena keluarga itu masih tercatat miskin sesuai data,” pungkasnya.ata

wartawan
redaksi
Category

Tandatangani Nota Kesepakatan, DPRD Badung Setujui Ranperda RTRW Jadi Perda

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung secara bulat menyetujui Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 menjadi peraturan daerah (Perda). 

Persetujuan tersebut diambil pada rapat paripurna DPRD Badung yang dipimpin Ketuanya I Gusti Anom Gumanti, bersama dua wakilnya AA Ngurah Agus Ketut Agus Nadhi Putra dan Made Sunarta serta mayoritas anggota DPRD Badung, Jumat (14/2).

Baca Selengkapnya icon click

Hadiri MNEK 2025 di Desa Antiga Kelod, Sekda Sedana Merta Apresiasi Pembangunan Infrastruktur untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Amlapura - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menghadiri Engineering Civic Action Program (ENCAP) yang merupakan bagian dari latihan bersama Multilateral Naval Exercise Komodo (MNEK) 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Asosiasi Biro Perjalanan Wisata di Bali Kerahkan Ratusan Anggota Bersih-bersih Sampah di Pantai Sanur

balitribune.co.id | Denpasar - Sampah yang belum dikelola dengan maksimal masih menjadi permasalahan bagi pariwisata di Pulau Dewata. Mengatasi masalah sampah diperlukan campur tangan berbagai pihak bahkan pelaku pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ny. Antari Jaya Negara Buka Posyandu Paripurna, Tekankan Komitmen Pemkot Kuatkan Pelayanan Dasar

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Tim Penggerak (TP PKK) Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara secara resmi membuka Posyandu Paripurna Denpasar Selatan tahun 2025 yang digelar di Banjar Kepisah Pedungan Denpasar Selatan, Sabtu (15/2). 

Posyandu Paripurna ini merupakan komitmen nyata Pemkot Denpasar dalam menguatkan pelayanan dasar, khususnya bagi Lansia, Ibu Hamil, serta Balita. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.