Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup 1 Kg Sabu asal Tanzania, Sah Jadi Napi

Bali Tribune/ DIVONIS – Terdakwa Abdul Rahman Asuman didampingi penerjemahnya, usai mendengarkan vonis hakim PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Abdul Rahman Asuman (43), warga negara Tanzania sah menjadi narapidana setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh PN Denpasar, Kamis (13/6). Rahman terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu sebanyak 1.130,96 gram netto atau 1 kg lebih dengan modus disembunyikan di dalam perutnya. 
 
Hukuman itu diberikan oleh majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai dalam sidang beragendakan putusan, di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam sidang tersebut, Rahman dinilai terbukti bersalah mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan denda 5 miliar rupiah subsidiar 8 bulan penjara," kata Hakim Angeliky saat membacakan amar putusannya.
 
Setelah membacakan putusannya, Hakim Kiki memberi kesempatan kepada Abdul untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum, I Made Suardika Adyana, untuk menyikapi putusan itu. Hanya kurang lebih 2 menit berdiskusi, Abdul langsung memantapkan diri menerima putusan tersebut. 
 
"Saudara menerima, pikir-pikir atau banding?" tanya Hakim Engeliky. "Tidak apa-apa," kata penerjemah bahasa, Irwan Dika meniru jawaban Abdul. "Yang tegas, menerima atau pikir-pikir?" tanya Hakim lagi. "Menerima Yang Mulia," jawab Dika yang juga diikuti anggukan kepala oleh Abdul.
 
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yang sebelumnya menuntut supaya Abdul dijatuhi penjara selama 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dan subsidair 1 tahun, memilih pikir-pikir atas putusan tersebut. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata Jaksa Kejari Denpasar ini.
 
Abdul Rahman dijanjikan bosnya uang USD 2.000 untuk mengirim sabu-sabu dari Tanzania ke Bali. Dia menyelundupkan 1 kg sabu dalam bentuk 99 kapsul dengan cara disembunyikan di dalam perutnya. Barang haram itu diakui milik bosnya yang bernama Mussa Mausi. Imbalan USD 2.000 itu dijanjikan akan diberikan usai Rahman menyelesaikan tugasnya.
 
Rahman sebenarnya sudah menerima uang USD 500. Namun sebelum sisa upah diterima, ia tertangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 30 Januari 2019. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Belanja Gianyar Rp4,3 Triliun, Pendapatan  Rp3,4 Triliun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dengan defisit mencapai Rp921,956 miliar lebih.

Rancangan tersebut disampaikan Bupati Gianyar I Made Mahayastra melalui Pengantar Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD Gianyar, Senin (7/9), di Ruang Sidang Utama DPRD Gianyar. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Huma Cafe Kebobolan Lagi, Barang Berharga Dikuras Maling

balitribune.co.id I Gianyar - Pengusaha di Kabupaten Gianyar kembali dibuat resah oleh aksi pencurian. Huma Cafe di Kecamatan Tegallalang bahkan harus mengalami kejadian serupa untuk kedua kalinya. Kali ini,  pelaku tidak hanya membawa kabur sejumlah barang berharga, tetapi diduga sempat mengacak-acak sistem keamanan kafe untuk memuluskan aksinya.

Baca Selengkapnya icon click

Rekayasa Lalin Ubud Belum Optimal, Dishub Gianyar Turunkan Skenario Anyar

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dua pekan Rekayasa Lalin tahap II diterapkan, ternyata belum efektif meratakan volume kendaraan di kawasan Ubud. Mulai, Selasa ( 8/9/2026) Dinas Pehubungan ( Dishub) Gianyar kembali turunkan  skenario anyar. Dalam Rekayasa Tahap III ini,  Jalan Raya Ubud dari Catus Pata hingga simpang Patung Arjuna satu jalur keluar Ubud dan  Pangosekan dari simpang Pertamina  menuju Ubud.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terdeteksi Terlibat Judol dan Pinjol, Puluhan Warga Buleleng Kehilangan Hak Penerima Bansos

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah warga Buleleng terpaksa kehilangan hak penerimaan bantuan sosial (Bansos) setelah mereka ditemukan terlibat dalam permainan judi online (judol). Tidak hanya itu, beberapa diantaranya juga terpaksa dicoret dari daftar penerima bansos akibat terdeksi penerima pinjaman online (pinjol). Hal itu diungkap Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.