Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Bibit Lobster Diganjar 15 Bulan Penjara

bayi
para pelaku penyelundupan bibit Lobster.

BALI TRIBUNE - Empat orang terdakwa kasus penyelundupan 8.250 bibit lobster dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun dan tiga bulan (15 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Para terdakwa itu, yakni Eko Junaedi, Aman Santoso, Wahyu Bahtiyar Arifi dan Setiawan.

Sidang untuk para terdakwa ini berlansung secara singkat. Mulanya sidang dibuka dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana,
JPU dari Kejati Bali ini menuntut supaya majelis hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun sepuluh bulan (22 bulan) penjara.

Lalu, pada kesempatan yang sama
majelis hakim  diketuai I Ketut Tirta sudah mempunyai kesimpulan sehingga dilanjutakan dengan agenda pembacaan putusan.

Setelah melakukan musyawarah, majelis hakim  kemudian bersepakat untuk menjatuhi hukuman pidana ke empat terdakwa. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 3 bulan," tegas ketua hakim saat membacakan amar putusannnya.

Pertimbangan hakim yang memberikan putusan lebih ringan 7 bulan dari tuntutan JPU adalah perilaku para terdakwa. Di mana selama menjalani proses hukum terdakwa bersikap sopan serta saat persidangan para terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan belum pernah dihukum. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa segaja menjual ikan yang dilindungi.

Merespon vonis tersebut, baik JPU maupun para terdakwa belum memiliki keputusan apakah akan mengajukan banding atau tidak. "pikir-pikir yang mulia," jawab JPU saat dimintai tanggapan atas vonis tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, ke empat terdakwa diadili atas dugaan penyelundupan 8.250 bibit lobster. Mereka ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Saat pemeriksaan ahli, dijelaskan bahwa lobster di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap. Penangkapan lobster harus di atas 200 gram, dan itu pun harus ada izin dari pemerintah. Jika dilanggar, maka ada sanksi yang menunggu nelayan.

"Mereka yang punya izin boleh. Tapi itu di atas 200 gram," jelas ahli Yohanes. Sedangkan terdakwa mengaku, bahwa nantinya lobster itu hanya akan dibawa sampai Banyuwangi.

Nanti di Banyuwangi akan ada orang yang mengangkut. Informasi lainnya, 8.250 bayi atau benih lobster itu terdiri dari 4200 ekor jenis pasir dan 4050 ekor jenis mutiara. Konon harganya bisa mencapai ratusan juta. Terdakwa hanya mendapat upah Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal 88 Jo Pasal 16 Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Badung Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusifitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Badung untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Keamanan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., memimpin langsung patroli gabungan skala besar di wilayah Bali pada Senin (1/9) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Tunda Sidang Paripurna, Keamanan Jadi Pertimbangan Utama

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang semestinya berlangsung Senin (1/9) ditunda. Agenda yang seharusnya digelar pukul 11.00 Wita di Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, urung dilaksanakan akibat situasi keamanan pasca kericuhan aksi massa di kawasan Renon akhir pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Walikota Jaya Negara Serahkan 17 Rumah Layak Huni, Lengkapi Bantuan Perabotan Rumah Tangga, Dorong Hunian Sehat dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Denpasar - I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali menyerahkan bantuan 17 unit Rumah Layak Huni (RLH) bagi masyarakat kurang mampu pada Senin (1/9), di tiga lokasi berbeda.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima yang sebelumnya tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tidak hanya rehabilitasi total bangunan menjadi hunian layak, program juga dilengkapi perabotan rumah tangga, seperti kasur, hingga kompor.

Baca Selengkapnya icon click

Per 1 September Masuk Wilayah Indonesia Wajib Mengisi All Indonesia Sebelum Kedatangan

balitribune.co.id | Denpasar - Mulai 1 September 2025 pelaku perjalanan luar negeri yang memasuki wilayah Indonesia melalui 3 bandara yakni Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda serta 6 pelabuhan internasional wajib mengisi aplikasi All Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.