Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Orang Utan asal Rusia Minta Maaf

Bali Tribune/ MINTA MAAF – Terdakwa penyelundup orang utan asal Rusia sempat minta maaf kepada hakim.
balitribune.co.id | Denpasar - Terdakwa penyelundup orang utan warga Rusia bernama Andrei Zhestkov (28) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia melalui hakim. Dia mengira, orang utan yang mau dibawa ke negaranya itu monyet biasa, bukan hewan yang dilindungi.
 
"Yang Mulia, dia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia pikir orang utan yang dibawanya hanya monyet biasa. Karena itu dia menyesalinya dan meminta maaf," kata penerjemah bahasa, Alexius Barung, mengutip pembelaan lisan terdakwa, dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (25/6). 
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anak Agung Suarja Teja Buana menuntut pria yang bekerja sebagai penjual makanan di negara asalnya ini dengan hukuman berupa pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta rupiah.
 
"Menuntut, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya berkenan, menyatakan terdakwa Andrei Zhestkov telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa liar sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2)  Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem, surat dakwaan ke-satu," kata Anak Agung Teja di depan majelis hakim diketuai Eka Bambang Putra.
 
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp5.000.000 subsidair 1 bulan kurungan. 
 
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, kata JPU, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa liar. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, dan bersikap sopan dalam persidangan.
 
Atas tuntutan JPU, terdakwa tidak keberatan dengan hanya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia di depan majelis hakim. "Yang Mulia, dia menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Dia pikir orang utan yang dibawanya hanya monyet biasa. Karena itu dia menyesalinya dan meminta maaf," kata penerjemah bahasa, Alexius Barung, mengutip pembelaan lisan terdakwa.
 
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan (2/7), dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. Seperti disebutkan dalam dakwaan JPU sebelumnya, berawal ketika saksi Ade Permana Surya sedang bertugas di monitor pree Screning X-ray di terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat (22/3/2019 sekitar pukul 22.38 Wita. Kemudian datang terdakwa membawa koper besar warna biru, dan saat kopernya dimasukan ke dalam mesin X-ray dari layar monitor terdekteksi berbentuk monyet.
 
Melihat itu, saksi kemudian meminta terdakwa untuk membuka kopernya, namun ditolak oleh terdakwa sembari menjawab bahwa isi koper tersebut ada orang utan. 
 
"Selanjutnya saksi Wayan Oka menghubungi petugas Karantina. Setiba petugas Karantina koper tersebut dibuka. Koper itu sudah dimodifikasi terdakwa dengan membuat kotak dari rotan yang ditutup dengan tatakan piring rotan dan lakban. Setelah petugas KSDA dan KP3 datang, kotak tersebut dibuka dan didalamnya terdapat satwa liar berupa orang utan dalam keadaan tidak sadar," beber JPU.
 
Saat itu juga Andrei langsung diamankan. Kepada petugas Andrei mengaku bahwa orang utan itu milik temannnya bernama Igor (DPO).  Bahkan sehari sebelumnya, Igor yang menyiapkan semua perlengkapan untuk menyelundupkan orang utan itu, mulai dari obat tidur berupa tablet warna kuning, sampai kerajang. Sedangkan Andrei hanya diminta membawa orang utan itu ke bandara. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Diduga Lakukan Pemerasan dan Penghindaran Eksekusi, Paul La Fontaine Gugat Mantan Istri

balitribune.co.id | Denpasar - Perlahan tetapi pasti bagi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul La Fontaine untuk bertemu dengan kedua anak kembarnya berinisial IS dan SI. Ternyata mantan isteri berinisial AVP sebelumnya berkomunikasi dengan Paul lewat pesan singkat, bahwa meminta sejumlah uang jika ingin bertemu dengan kedua buah hatinya itu.

Baca Selengkapnya icon click

GWK Tegaskan Kepemilikan, Tapi Geser Tembok Demi Harmoni dengan Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik tembok pembatas di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) akhirnya menemukan jalan tengah. Manajemen PT Garuda Adhimatra Indonesia selaku pengelola GWK menegaskan, lahan yang dipersoalkan sebagai akses jalan warga merupakan aset sah perusahaan, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada Selasa (30/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

GWK Mulai Geser Tembok, Akses Warga Kembali Dibuka Bertahap

balitribune.co.id | Mangupura - Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) menegaskan komitmennya untuk memenuhi kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung terkait akses jalan bagi masyarakat sekitar. Sejak 1 Oktober 2025, manajemen GWK telah memulai proses penggeseran tembok pembatas di sisi selatan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

7-11 Oktober, Waspada Kuta dan Sejumlah Wilayah Pesisir Bali Berpotensi Banjir Rob

balitribune.co.id | Mangupura - Banjir pesisir (Rob) diprediksi akan melanda sejumlah wilayah pesisir Bali. Oleh karena itu, masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir diminta waspada.

Salah satu wilayag pesisir yang berpotensi dilanda banjir Rob adalah Pantai Kuta, Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Ikuti Validasi Lapangan Penilaian Kabupaten Kota Sehat Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Usai mengikuti tahapan verifikasi dokumen serangkaian penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional Tahun 2025, Kategori Swasti Saba Wistara, Kota Denpasar mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Validasi Lapangan.

Sebanyak 18 titik lokasi fokus (lokus) yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Denpasar menjadi fokus penilaian Tim Validasi Pusat dari Kementrian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.