Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Sabu dari Malaysia Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Didik Sucipto saat menjalani sidang secara daring dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai I Putu Gede Novyartha menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap gembong narkoba, Didik Sucipto (40). Pria asal Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, Jawa Timur ini diganjar pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti menguasai sabu seberat 281,40 gram netto, Rabu (24/6). 
 
Padahal, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun penjara terhadap terdakwa. Apalagi, jika dilihat dari fakta persidangan, terdakwa merupakan otak dari aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ke Bali dengan modus disembunyikan dipakian dalam. 
 
Dalam aksi penyelundupannya, terdakwa memanfaatkan Bunga Septya Erita Putri (tuntutan terpisah) dengan iming-iming upah sebesar Rp 25 juta. Terdakwa membeli sabu di Malaysia sebanyak 12 paket seharga Rp 25 juta. Agar barang terlarang itu bisa sampai ke Bali, terdakwa dan Bunga masing-masing membawa 6 paket.
 
Setiba di Bali, pada 9 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa berhasil lolos dari pemeriksaan ketat di Bandara Ngurah Rai. Namun, di saat bersamaan Bunga berhasil diringkus oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Alhasil, pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa ikut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali bertempat di kamar kos No.5, Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getas 18, Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," tegas hakim Novyartha. 
 
Terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," lanjut hakim Novyartha saat membacakan amar putusannya. 
 
Menanggapi putusan itu, dari balik layar monitor, Didik yang mengikuti persidangan dari Rutan Polda Bali hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.  
 
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Wulandari selaku anggota penasihat hukum di sidang yang digelar secara virtual itu. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa  Ni Luh Oka Ariani Adikarini terhadap putusan majelis hakim tersebut.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pemkab Buleleng Rencanakan Budidaya Apel di Desa Gitgit

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Distan) tengah menyiapkan program pengembangan tanaman apel di Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada. Program ini dirancang sebagai langkah diversifikasi lahan pertanian sekaligus mendukung pengembangan sektor pariwisata di kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Vakum Hampir Satu Dekade, Parade Ogoh-ogoh Sanur Metangi Siap Digelar di Pantai Mertasari

balitribune.co.id I Denpasar -  Semangat persatuan pemuda di kawasan Sanur kembali menggeliat melalui gelaran Parade Ogoh-ogoh bertajuk Sanur Metangi 2026 yang akan digelar pada tanggal 11-12 Maret 2026 di Pantai Mertasari Sanur, Denpasar. Setelah vakum hampir satu dekade, ajang kreativitas menyambut Hari Raya Nyepi ini kembali hadir dengan konsep “Samuhita” yang berarti menyatukan seluruh elemen menjadi satu kesatuan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Melayat ke Puri Agung Gianyar, Megawati Ikut Prosesi Ngaskara

balitribune.co.id I Gianyar - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri melayat di Puri Agung Gianyar, Kamis (5/3/2026). Kehadiran Megawati serangkaian  Karya Pelebon Ida Bhagawan Blebar. Megawati mengikuti prosesi Ngaskara di Bale Sumanggen untuk menyaksikan  dan mengantar sang adik angkat menuju sunia loka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Komitmen Pembangunan Ruang Terbuka Hijau, Bupati Resmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Angantaka

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa meresmikan Lapangan dan Taman Desa Adat Ida I Gusti Ngurah Gde Abian, Desa Adat Angantaka, Abiansemal, Selasa (3/3). Peresmian yang bertepatan dengan Rahina Purnama Sasih Kesanga tersebut ditandai dengan pemotongan pita oleh Bupati sebagai simbol difungsikannya fasilitas publik bagi masyarakat Desa Angantaka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.