Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Sabu dari Malaysia Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Didik Sucipto saat menjalani sidang secara daring dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai I Putu Gede Novyartha menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap gembong narkoba, Didik Sucipto (40). Pria asal Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, Jawa Timur ini diganjar pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti menguasai sabu seberat 281,40 gram netto, Rabu (24/6). 
 
Padahal, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun penjara terhadap terdakwa. Apalagi, jika dilihat dari fakta persidangan, terdakwa merupakan otak dari aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ke Bali dengan modus disembunyikan dipakian dalam. 
 
Dalam aksi penyelundupannya, terdakwa memanfaatkan Bunga Septya Erita Putri (tuntutan terpisah) dengan iming-iming upah sebesar Rp 25 juta. Terdakwa membeli sabu di Malaysia sebanyak 12 paket seharga Rp 25 juta. Agar barang terlarang itu bisa sampai ke Bali, terdakwa dan Bunga masing-masing membawa 6 paket.
 
Setiba di Bali, pada 9 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa berhasil lolos dari pemeriksaan ketat di Bandara Ngurah Rai. Namun, di saat bersamaan Bunga berhasil diringkus oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Alhasil, pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa ikut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali bertempat di kamar kos No.5, Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getas 18, Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," tegas hakim Novyartha. 
 
Terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," lanjut hakim Novyartha saat membacakan amar putusannya. 
 
Menanggapi putusan itu, dari balik layar monitor, Didik yang mengikuti persidangan dari Rutan Polda Bali hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.  
 
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Wulandari selaku anggota penasihat hukum di sidang yang digelar secara virtual itu. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa  Ni Luh Oka Ariani Adikarini terhadap putusan majelis hakim tersebut.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Adi Arnawa Jadi Pembicara di BRIN, Pemkab Badung Terima Sertifikat Apresiasi IDSD Tahun 2025

balitribune.co.id | Jakarta - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri acara Rilis Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) RI, Selasa, (24/2/2026) yang dilaksanakan di Auditorium Sumitro Djojohadikusumo di Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, BRIN, Jalan MH Thamrin No. 8, Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Peringati HPSN 2026, Bupati Badung Pimpin Korve Bersih Sampah di Pantai Kuta

balitribune.co.id | Mangupura  - Aksi korve bersih sampah laut kembali dilaksanakan pada Minggu (22/2). Kegiatan serangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 tersebut diawali gelaran apel yang secara langsung dipimpin oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, di Shelter Kebencanaan Baruna, Pantai Kuta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPR di Persimpangan Jalan: Antara Integritas, Permodalan, dan Seleksi Alam Industri

balitribune.co.id | Pencabutan izin usaha BPR Kamadana oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di awal 2026 bukan sekadar kabar penutupan satu bank kecil di daerah. Ia adalah alarm keras bagi industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) secara nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Desa Kediri

balitribune.co.id | Tabanan — Menindaklanjuti arahan Bupati Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, menyambangi sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban banjir di Banjar Jaga Satru, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Selasa (24/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.