Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundup Sabu dari Malaysia Divonis 12 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Didik Sucipto saat menjalani sidang secara daring dari Ditresnarkoba Polda Bali.
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar diketuai I Putu Gede Novyartha menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap gembong narkoba, Didik Sucipto (40). Pria asal Desa Genteng Wetan, Banyuwangi, Jawa Timur ini diganjar pidana penjara selama 12 tahun karena terbukti menguasai sabu seberat 281,40 gram netto, Rabu (24/6). 
 
Padahal, Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini sebelumnya meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun penjara terhadap terdakwa. Apalagi, jika dilihat dari fakta persidangan, terdakwa merupakan otak dari aksi penyelundupan sabu dari Malaysia ke Bali dengan modus disembunyikan dipakian dalam. 
 
Dalam aksi penyelundupannya, terdakwa memanfaatkan Bunga Septya Erita Putri (tuntutan terpisah) dengan iming-iming upah sebesar Rp 25 juta. Terdakwa membeli sabu di Malaysia sebanyak 12 paket seharga Rp 25 juta. Agar barang terlarang itu bisa sampai ke Bali, terdakwa dan Bunga masing-masing membawa 6 paket.
 
Setiba di Bali, pada 9 Februari 2020 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa berhasil lolos dari pemeriksaan ketat di Bandara Ngurah Rai. Namun, di saat bersamaan Bunga berhasil diringkus oleh petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. Alhasil, pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 01.00 Wita, terdakwa ikut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali bertempat di kamar kos No.5, Jalan Tukad Bilok, Gang Harum Putra Getas 18, Kelurahan Sanur Kauh, Denpasar Selatan. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," tegas hakim Novyartha. 
 
Terdakwa dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara," lanjut hakim Novyartha saat membacakan amar putusannya. 
 
Menanggapi putusan itu, dari balik layar monitor, Didik yang mengikuti persidangan dari Rutan Polda Bali hanya bisa pasrah. Melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.  
 
"Kami menerima, Yang Mulia," ucap Dewi Wulandari selaku anggota penasihat hukum di sidang yang digelar secara virtual itu. Hal yang sama juga disampaikan Jaksa  Ni Luh Oka Ariani Adikarini terhadap putusan majelis hakim tersebut.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Akses Kesehatan Masyarakat Diperkuat, Tabanan Raih Penghargaan UHC 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 dalam acara yang digelar di Ballroom JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa, (27/1). Penghargaan diterima Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga yang mewakili Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Awali 2026, BNN Bali Ungkap Jaringan Ganja Lintas Provinsi Sumatera – Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Mengawali tahun 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali berhasil mengungkap dua jaringan narkotika lintas provinsi Palembang-Bali. Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti ganja dalam jumlah besar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Transformasi LPD Butuh SDM Unggul

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk memperkuat Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebagai pilar utama ekonomi desa adat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Kartika Jaya Seputra, saat membuka kegiatan Pra-Asesmen LPD di Denpasar, Senin (26/1).

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Ribu Pohon Perindang Kota Denpasar Diansurasikan

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk asuransi pohon perindang. Program ini mencakup 15.863 batang pohon yang tersebar di sepanjang jalan protokol di bawah pengelolaan DLHK Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pancasila sebagai Kompas Aksi, Bukan Sekadar Teks Suci

balitribune.co.id | Pendidikan Pancasila di sekolah masih sering dipandang sebagai pelajaran pelengkap dan kurang memiliki daya tarik dibandingkan mata pelajaran MIPA. Pembelajaran lebih sering menekankan pada hafalan, bersifat dogmatis dan miskin praktik reflektif. Akibatnya, murid hanya mengenal Pancasila sebagai rangkaian kalimat yang harus dihafal, bukan sebagai panduan moral dan dasar pengambilan keputusan dalam kehidupan nyata.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali Gelar Vario Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka mendukung kesuksesan peluncuran All New Honda Vario 125, Honda Community Bali (HCB) menggelar kegiatan bertajuk Vario Night Ride yang melibatkan sekitar 80 anggota komunitas Vario series di Bali pasa Selasa (27/1). Kegiatan ini diawali dengan city rolling menuju lokasi acara launching.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.