Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan 6 Ton Ikan Digagalkan

penyelundupan
DIGAGALKAN - Polisi kembali menggagalkan penyelundupan enam ton ikan lemuru beku ilegal.

BALI TRIBUNE - Polisi kembali menggagalkan penyelundupan ikan dari Jawa ke Bali, Selasa (6/6). Ini membuktikan pelaku penyelundupan rupa-rupanya tidak pernah jera untuk mengantarpulaukan komoditas ilegal menuju Pulau Dewata, dan kendati ketatnya pemeriksaan dan pengamanan, jalur darat melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk masih menjadi pintu masuk favorit bagi pelaku penyelundupan. Kali ini yang berhasil digagalkan petugas adalah penyelundupan komoditas perikanan berupa enam ton ikan beku ilegal.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka didampingi Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi saat dikonfirmasi Selasa sore membenarkan pihaknya menggagalkan pengiriman komoditas perikanan yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tersebut.

Saat itu, lanjut AA Gede Arka, personel kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang yang baru keluar pelabuhan di Pos II Pemeriksaan/Pengamanan Pintu Masuk Wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sekitar pukul 13.10 Wita, mencurigai mutan yang diangkut salah satu truk boks bermesin pendingin.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan truk Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi K 1879 CS yang dikemudikan oleh Darsono (55) asal Desa Kauman, RT. 04, RW. 02, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati, Povinsi Jawa Tengah, polisi berhasil mendapati ikan beku. Pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengiriman atau sertifikat kesehatan dari karantina daerah asal. Pengemudi truk beserta barang bukti lantas digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, sopir truk tersebut mengaku ikan lemuru yang jumlahnya mencapai 6 ton tersebut sebelumnya diangkut dari TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Bajo, Kecamata Juana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang dikirim oleh seseorang yang diketahui bernama Ibu Padmi dengan tujuan TPI Pengambengan, Negara dan akan diterima oleh seseorang bernama Yudi. Selanjutnya barang bukti ikan beku ilegal tersebut dilimpahkan ke Karantian Perikanan Gilimanuk untuk dilakukan proses selanjutnya.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Penataan Pantai Bingin Mulai Ditender, Desain Kawasan Masih Digodok

balitribune.co.id I Mangupura - Setahun setelah 48 bangunan liar di Pantai Bingin dibongkar, Pemerintah Kabupaten Badung mulai memproses penataan kawasan tersebut. Meski tender sudah berjalan, hingga kini desain induk (master plan) dan gambar teknis penataan masih dalam tahap pembahasan.

Baca Selengkapnya icon click

Terganjal Aturan Kepegawaian, Layanan Forensik RS Tabanan Belum Jalan

balitribune.co.id I Tabanan – Rencana RSUD Tabanan untuk mengoperasikan layanan forensik di Instalasi Pemulasaraan Jenazah yang baru masih menemui jalan buntu. Hingga kini, fasilitas tersebut belum bisa memberikan tindakan medis forensik karena terganjal aturan kepegawaian serta sulitnya mencari dokter spesialis di bidang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Tetapkan 16.466,23 Hektar Lahan Sawah Jadi LP2B

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan resmi menetapkan ribuan hektar sawah produktif untuk mencegah masifnya ancaman alih fungsi lahan. Langkah strategis ini dilakukan dengan mengunci 16.466,23 hektar area persawahan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kuburan Tergerus Air Laut Pasang, Bangkai Paus Bungkuk Kembali Muncul ke Permukaan

balitribune.co.id I Negara - Dua hari setelah dikuburkan, bangkai paus bungkuk (Humpback Whale) yang sebelumnya terdampar dan mati di pesisir Pantai Perancak, Kecamatan Jembrana, kembali muncul ke permukaan. Karena dikhawatirkan menimbulkan dampak lingkungan, bangkai mamalia laut tersebut diminta dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Baca Selengkapnya icon click

Pengusaha Hiburan Malam Dideadline 30 Hari untuk Lengkapi Izin Mikol

balitribune.co.id I Singaraja - Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang diduga tidak berizin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng melakukan langkah pembinaan dan pengawasan ketat terhadap puluhan pengusaha hiburan di wilayah Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.