Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Penyu Digagalkan, Aktifis Konservasi Penyu: Masih Ada Permintaan Daging Penyu

Bali Tribune/ MEMERIKSA - Dokter hewan dan aktifis konservasi penyu memeriksa kondisi bempat penyu hijau barang bukti penyelundupan yang dititipkan di Konservasi Kurma Asih Pernacak.
balitribune.co.id | Negara - Jajaran kepolisian di Jembrana kembali berhasil mengungkap upaya penyelundupan penyu yang dilakukan seorang ibu rumah tangga. Aktifis konservasi penyu menyebut masih terjadinya penyelundupan satwa laut dilindungi ini karena masih adanya permintaan daging penyu untuk di konsumsi di wilayah luar Jembrana. Sedangkan Jembrana hanya sebagai jalur perlintasannya.
 
Upaya penyelundupan penyu rupa-rupanya hingga kini masih terjadi. Terbukti jajaran Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap upaya penyelundupan satwa laut dilindungi ini. Teranyar, personil Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan penyu di pesisir selatan Jembrana. Upaya penyelundupan penyu ini diungkap di wilayah yang sama dengan lokasi penggagalan penyelundupan penyu beberapa tahun yang lalu, yakni di wilayah Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, Kecamatan Negara.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun Senin (19/4), polisi yang mengendus upaya penyelundupan reptile laut langka ini, akhirnya berhasil mengamankan pelaku penyelundupan, Siti Aisyah (39) yang juga seorang ibu rumah tangga pada Minggu (18/4) sore. Saat melakukan penggeledahan sekitar pukul 15.30 Wita, polisi menemukan empat ekor penyu berbagai ukuran yang disembunyikan di kebun di belakang rumah pelaku. Keempat ekor penyu yang akan diselundupkan tersebut diketahui merupakan jenis penyu hijau.
 
Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Paramagita mengatakan pengungkapan upaya penyelundupan penyu ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Sehingga Anggota Opsnal Unit IV yang dipimpin Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polrs Jembrana, Iptu I Made Suharta Wijaya melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui saat itu ada seseorang yang kedapatan menyimpan satwa jenis penyu. Pelaku mengaku membeli penyu tersebut dari nelayan yang tidak diketahui identitasnya.
 
“Pelaku membeli penyu tersebut seharga Rp 2 juta. Rencananya akan dijual jika ada orang yang ingin membeli” ujarnya. Pelaku dikenakan pasal 21 ayat (2) huruf a. Yo. Pasal 40 ayat (2) UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ketentuan pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta. “Pelaku langsung kami amankan. Sedangkan barang bukti empat ekor penyu dititipkan ke Balai KSDA dan sementara ditempatkan di Konservasi Penyu Kurma Asih Perancak” tandasnya.
 
Sementara Kordinator Konservasi Penyu Kurma Asih, I Wayan Anom Astika mengatakan keempat penyu yang dititipkan tersebut merupakan penyu dewasa, “kira-kira ada yang usia sudah 50 tahun. Panjang krapasnya 87 cm sampai 75 cm” ungkapnya. Ia mengaku penyu tersebut ada yang mengalami luka-luka, “ada di kepesnya yang luka, ada yang dipunggunggungnya ada seperti borok. Ini lagi diperiksa oleh dokter hewan” ujarnya. 
 
Ia menyebut habitat penyu hijau tersebut memang terdapat di perairan selatan Bali.
 
Namun pantai di Jembrana dipastikannya tidak seusai dengan karaktristik penyu hijau, “penyu hijau kalau mendarat dan bertelor di pasir putih” ungkapanya. Masih adanya upaya penyelundupan hingga sudah beberapa kali berhasil digagalkan polisi, menurutnya karena masih adanya permintaan daging penyu di wilayah luar Jembrana, “pasti jelas ada permintaan, ini kan diperdangkan untuk konsumsi. Larinya ke luar Jembrana. Hanya transit saja ke Jembrana melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional” tandasnya.
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tok! Polresta Denpasar Larang Kembang Api di Malam Tahun Baru, Izin yang Sudah Terbit Akan Dicabut

balitribune.co.id | Denpasar - Warga Denpasar dipastikan tidak akan disuguhi pesta kembang api pada pergantian malam pergantian Tahun Baru 2026. Seiring pihak kepolisian Polresta Denpasar menegaskan tidak akan memberikan izin yang dikeluarkan untuk penggunaan kembang api. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyusul terbitnya instruksi dari Kapolri Jenderal Pol.

Baca Selengkapnya icon click

Laksanakan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Gubernur Koster Matur Piuning di Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Gubernur Bali Wayan Koster bersama jajaran Pemprov Bali, Rabu (24/12/2025) pagi melaksanakan persembahyangan bersama sekaligus prosesi Matur Piuning di Pura Agung Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, sebagai penanda diresmikannya pelaksanaan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun 2025–2125.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tren Pariwisata Global 2026, Wisatawan Menghindari Destinasi Padat

balitribune.co.id | Mangupura - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia melihat tren wisata global pada tahun 2026 cenderung untuk melepaskan diri dari stres. Orang-orang dari berbagai negara akan mencari tempat wisata atau destinasi yang benar-benar menghadirkan ketenangan dan pemulihan mental.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.