Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyelundupan Penyu Hijau Digagalkan

SELUNDUPKAN PENYU - Sebanyak 40 ekor penyu langka dan dilindungi yang hendak diselundupkan dari Madura ke Bali berhasil digagalkan Satuan Polisi Air Polres Karangasem, Kamis kemarin.

Amlapura, Bali Tribune

Jajaran kepolisian Polres Karangasem kembali menggagalkan penyelundupan 40 ekor penyu langka yang diangkut menggunakan kapal motor dari Madura. Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kamis (7/4) tersangka dan barang bukti puluhan ekor penyu dilimpahkan ke Polair Polda Bali.

Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan penyelundup penyu hijau langka tersebut dilakukan anggota Sat Polair Polres Karangasem saat melakukan patroli di perairan Kubu. Selama ini wilayah Kubu menjadi satu-satunya jalur lintasan kapal barang berukuran besar maupun kecil dari Jawa dan daerah lainnya dengan tujuan Bali maupun wilayah timur Indonesia, sehingga jajaran Polair Polres Karangasem lebih mengintensifkan patroli dan pengawasan wilayah perairan ini.

Kasat Polair Polres Karangasem, AKP Made Wartama, kepada koran ini menjelaskan, saat itu sekitar pukul 20.30 Wita, pihaknya tengah melakukan patroli laut hingga radius sekitar 15 mil laut. Dalam patroli itu menemukan sebuah kapal motor mencurigakan dimana ketika melihat kehadiran kapal patroli laut polisi, kapal bersangkutan langsung bermanuver dan berusaha menjauh menghindari petugas.

 Mengetahui gelagat mencurigakan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan berhasil memepet kapal motor yang pada bagian lambungnya bertuliskan KM Mahkota Pratunggal untuk selanjutnya meminta nahkoda berhenti. Sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap langsung naik ke atas kapal melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan puluhan ekor penyu hijau langka dilindungi berada di dek bawah kapal.

 Saat diperiksa di Pos Polair Kubu, Nahkoda kapal Heriansyah (36) warga asal Sumbawa beralamat di Tanjung Benoa, Nusa Dua, tidak bisa menunjukkan dokumen pengiriman. Dari keterangannya, diketahui penyu langka itu diangkut dari Madura untuk dibawa ke Pulau Serangan. 

Sindikat

Secara terpisah, Dir Polair Polda Bali Kombes Pol Purwoko Y, di Denpasar kemarin mengatakan, penyelundup penyu langka ini merupakan sindikat. Selain nahkoda Heriansyah, turut pula diamankan empat ABK lainnya, yaitu Imran Bagus, Muhamad Gapur Akbar, Khairul Massuyadi dan Hermanto.

Dikatakan Purwoko, rencananya penyu-penyu hijau itu akan diturunkan di Karangasem dan diedarkan di sejumlah wilayah di Bali. “Memang mereka ini tujuannya Karangasem. Kapal motor tersebut masuk di wilayah itu dan menurunkan penyu ke penadah. Nah, kemungkinan dari sana baru diedarkan ke tempat-tempat pemesan,” terangnya.

Penyu tersebut merupakan hewan langka yang kerap dipasok dari Madura ke Bali. Biasanya diperjualbelikan dengan harga fantastis, yaitu Rp5 juta hingga Rp10 juta per ekor. Bahkan, untuk ukuran yang paling besar bisa lebih dari harga yang ditentukan.

“Harganya ini memang sangat fantastis dan menggiurkan hingga belasan juta tergantung ukurannya. Tapi, para sindikat ini tidak memikirkan kalau pertumbuhan penyu sangat lamban dan sudah dikategorikan hampir punah. Dalam setahun, penyu hanya berkembang satu cm saja. Nah, yang besar seperti ini sudah puluhan tahun,” paparnya.

Saat dievakuasi ke tempat penangkaran Turtle Convertion and Education Centre di kawasan Pulau Serangan kemarin, satu ekor penyu tersebut sudah dalam keadaan mati. Hal ini dikarenakan, penyu-penyu tersebut mulai kelelahan setelah melalui 8 jam perjalanan dari Madura hingga ke Bali dan diletakkan dalam kondisi bertumpukan. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak BKSDA dan Karantina untuk memeriksa penyu-penyu ini. Hasilnya memang penyu-penyu ini kondisinya sangat memprihatinkan dan kelahan,” ujarnya.

Sementara para pelaku dijerat pasal 21 Ayat (2) huruf a Yo Pasal 40 Ayat (2) UU RI No.5 tahun 1990 tentang KSDAH dan ekosistemnya. Yo pasal 4 ayat (2) PPRI Nomor 7 tahun1999, Yo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

wartawan
habit

Tinggalkan Insinerator, Bupati Gus Par Geber Pengolahan Sampah Modern Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran (termal). Menteri Lingkungan Hidup RI menegaskan bahwa fasilitas insinerator yang belum memenuhi ketentuan lingkungan belum diperbolehkan beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Wakil Ketua I DPRD Badung Hadiri Penyerahan Simbolis Manfaat Jamsostek pada Peringatan Bulan K3 Nasional

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menghadiri acara penyerahan secara simbolis Manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dalam rangka Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

balitribune.co.id | Jakarta - Belum lama ini, beredar informasi bahwa terdapat sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dinonaktifkan. 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Strategi Ekonomi Pemkab Tabanan Berbuah Manis, Hilirisasi Jalan, Pengangguran Berkurang

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2027, Selasa (10/2), bertempat di Graha Yadnya Sanjayaning Singasana, Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Dasar Hukum Kuat, Gaji Dua Bulan Segera Cair Sekaligus

balitribune.co.id | Tabanan – Awal tahun 2026 menjadi masa penyesuaian bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Tabanan yang baru saja dilantik dan mulai menjalankan tugas pengabdiannya di berbagai unit kerja. Seiring dimulainya peran tersebut, Pemerintah Kabupaten Tabanan memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu terkait pencairan gaji perdana yang hingga saat ini masih dalam proses.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.