Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyertaan Modal BUMD Melonjak Tajam, Dewan Sepakat 3 Ranperda Jadi Perda

Bali Tribune / Rapat paripurna internal dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD, Selasa (21/1).

balitribune.co.id | SingarajaDalam rapat paripurna internal dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan di Ruang Gabungan Komisi DPRD, Selasa (21/1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng melalui Fraksi-Fraksi sepakat dan menyetujui Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sedang berproses di Gedung Dewan untuk segera dilanjutkan ke pembahasan tingkat lanjut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng.

Ketiga Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor : 1 tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirta Hitta Buleleng, Perumda Swatantra, Dan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persiroda), serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.

Menariknya, dalam menyikapi Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirta Hitta Buleleng, Perumda Swatantra, Dan PT. BPR Bank Buleleng 45 (Persiroda), pemandangan fraksi-fraksi menyepakati kenaikan penyertaan modal yang nilainya berlipat dari sebelumnya. Rancangan penyertaan modal daerah kepada 4 (Empat) BUMD selama kurun waktu 5 tahun,2025-2029 diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama sebesar Rp8.900.000.000,-,(delapan miliar sembilan ratus juta rupiah), Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng sebesar Rp67.779.500.000,0-, Perusahaan Umum Daerah Swatantra sebesar Rp17.400.000.000,0-, dan Khusus PT BPR Bank Buleleng 45 ada penambahan nominal penyertaan modal dengan mempertimbangkan kemajuan dan pengembangan usahanya sesuai kesepakatan rapat pada tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp.7.460.000.000,-.

Fraksi PDIP dalam pemandangan umumnya mengatakan, terhadap usulan dalam Rapat Gabungan antara Komisi Pembahas dan pemerintah daerah tanggal 21 januari 2025 terkait peningkatan besaran rancangan penyertaan modal kepada PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dari yang semula dirancang sebesar Rp.7.460.000.000,- untuk ditingkatkan menjadi Rp. 38.715.000.000,- menghormati kesepakatan kolektif dari rapat dengan catatan. Diantaranya penambahan penyertaan modal tetap didahului dengan penyusunan naskah akademik, rencana bisnis, analisa kelayakan usaha, dan kajian mendalam lainnya, semata-mata untuk menjamin validitas teknokratis dari usulan rancangan tersebut dan memastikan usulan tidak dibuat berdasarkan asumsi/proyeksi subjektif.

Sementara Fraksi Golkar lebih spesifik dengan memberikan apresiasi kepada Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pasar Argha Nayottama I Putu Suardhana, S.E, M.M yang telah melakukan banyak perbaikan sehingga Perumda Pasar Argha Nayottama yang sebelumnya pada tahun 2023 mengalami kerugian sebesar Rp 1,3 miliar dan pada saat ini laba bersih di akhir Tahun 2024 sebesar Rp 2,627 miliar lebih atau naik sebesar 329,98%.
Begitu juga kepada Direktur Utama Perumda Swatantra I Gede Bobi Suryanto, yang diberikan Penyertaan Modal sebesar Rp 2 miliar bisa memaksimalkan PAD yang ada sehingga tercapai Laba sebesar Rp 1.244 miliar lebih.

Sedang kepada Direktur Utama PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) Nyoman Suarjaya, SH, Fraksi Golkar mengatakan, sebagai Direktur Utama PT. BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda) dengan cara memberikan semua Dana Pinjaman di salurkan untuk pemberian Kredit berupaya untuk menurunan NPL (Non-performing Loan) pinjaman, dan laba yang dicapai dari tahun 2015 mengalami penikatan menjadi lebih baik sehingga pada bulan september 2024 mendapatkan laba sebesar Rp 728 Juta lebih.

“Kami Fraksi Golkar mendorong agar Pemerintah Daerah selain memberikan Penyertaan Modal untuk memaksimalkan PAD Kabupaten Buleleng juga memberikan pengelolaan untuk Gaji P3K, Dana Desa dan Tabungan Wajib,” kata Fraksi Golkar melalui jubirnya Ketut Dody Tisna Adi.

wartawan
CHA

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.