Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyewa Lahan Bantah Ajukan Izin Penutupan Sungai Petitenget, Mengaku Namanya Dicatut

Bali Tribune/ DITUTUP – Inilah loloan atau sungai Petitenget yang ditutup investor.
balitribune.co.id | Mangupura - Penutupan sungai atau loloan di Petitenget menggunakan izin palsu langsung ditanggapi oleh Wayan Gindera, selaku pihak yang menyewa lahan. Gindera melalui kuasa hukumnya I Made Kadek Arta dan I Nyoman Yudara mengaku namanya dicatut dan mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
 
Kadek Arta dan Nyoman Yudara dalam klarifikasinya, Kamis (11/7) menjelaskan bahwa kliennya adalah pemegang hak sewa yang sah sesuai akta perjanjian sewa Nomor 217 tanggal 30 November 2013 yang dibuat di notaris Eddy Nyoman Winarta SH.  “Klien kami tidak pernah mengalihkan sewa kepada pihak lain,” ujarnya.
 
Terkait perizinan, kedua pengacara ini juga menyebut bahwa kliennya tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai. Yang diajukan pada tahun 2013 hanya izin untuk pembuatan jembatan. Jadi, menurut mereka tidak benar kalau kliennya membuat izin menutup sungai. 
 
“Terkait perizinan, klien kami hanya mengurus sendiri izin-izin pembuatan jembatan penghubung saja di tahun 2013 dan tidak pernah mengajukan izin penutupan sungai seperti yang beredar dalam pemberitaan media massa,” kata Kadek Arta didampingi Nyoman Yudara. 
 
Atas kasus ini, kliennya mengaku sangat keberatan. Karena namanya dicatut sebagai pemohon izin, yang kini disebut-sebut sebagai izin palsu. “Klien kami merasa keberatan namanya disebut sebagai pemohon izin penutupan sungai tersebut,” terangnya.
 
Kliennya juga mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mengurus izin diatas lahan yang disewanya.
“Bahwa terkait PT Karnival Bali Mandiri tidak pernah di berikan kuasa apapun untuk melakulan pengajuan perizinan di atas lahan sewa milik klien kami,” sambungnya.
 
Atas pencatutan nama ini, pihaknya mengaku akan membawa masalah ini ke ranah hukum. Pasalnya, nama kliennya sudah dicemarkan dengan adanya pemberitaan penutupan sungai menggunakan izin palsu. “Dan kami akan melakukan upaya hukum tersendiri terkait penerbitan izin tersebut yang mencatut nama klien kami yang sudah sangat mengganggu dan mencemarkan nama  baik klien kami,” tegas Kadek Arta.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, diam-diam loloan atau sungai Petitenget, Kecamatan Kuta Utara ditutup oleh investor. Padahal, Pemkab Badung sudah sempat melarang penutupan sungai sepanjang 118 meter tersebut. 
 
Parahnya lagi, oknum yang melakukan penutupan sungai menggunakan izin palsu. Izin palsu itu bernomor: 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019 yang memberikan izin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra. Lokasi penutupan sungai berada di Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Klod, Kuta Utara. 
 
“Iya, itu izinnya (izin penutupan sungai, red) palsu,” tegas Kepala DPMPTSP I Made Agus Aryawan yang dikonfirmasi, Rabu (10/7).
 
Kata dia izin tersebut diketahui palsu lantaran nomornya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu), padahal instansi tersebut sudah berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.
 
 “Kami tidak perlu beri izin orang tutup sungai,” kata Agus Aryawan.
 
Mantan Sekretaris Bappeda Badung ini memastikan bahwa izin yang ditunjukan tersebut palsu. Atas pemalsuan izin tersebut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi untuk mengambil langkah-langkah hukum. Mengingat masalah ini menyangkut institusi pemerintah, serta adanya pemalsuan tanda tangan dirinya. Dari penelusuran sebenarnya PT Karnival Bali Mandiri hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk dengan lebar 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
 
 “Ya benar, kita hanya memberikan rekomendasi pembangunan jembatan dengan lebar 4 meter, tapi kenyataan dilapangan mereka menutup sepanjang 118 meter,” beber Agus Aryawan. (u)
wartawan
I Made Darna
Category

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.