Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyidik Ditreskrimsus Serahkan Aset Korupsi LPD Unggasan di Lombok

Bali Tribune / BARANG BUKTI - penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali menyerahkan barang bukti (Tahap 2) berupa aset tanah dan bangunan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (23/8).
balitribune.co.id | DenpasarSetelah menyerahkan berkas dan tersangka korupsi LPD Unggasan, Drs Ngurah Sunaryna ke Kejari Badung, Senin (22/8), penyidik Subdit III/Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Bali menyerahkan barang bukti (Tahap 2) berupa aset tanah dan bangunan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (23/8). Penyerahkan barang bukti di tempat itu sekaligus pengecekan secara langsung fisik aset tersebut. Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan terletak di Dusun Singa Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
 
"Penyerahan barang bukti berupa aset tanah dan bangunan dengan jumlah empat puluh dua SHM. Kegiatan pengecekan fisik aset berupa tanah dan bangunan tersebut dilaksanakan merupakan rangkaian penyerahan tersangka selaku mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2022 oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Badung," ungkap Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ambaryadi Wijaya saat dikonfirmasi Bali Tribune, Rabu (24/8). 
 
Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ungasan, Drs Ngurah Sumaryana, MM kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Tinggi Bali di Kejaksaan Negeri Badung, Senin (22/8). Tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dikatakan Ambaryadi Wijaya, sebelumnya telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Polda Bali sejak 5 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Dit Reskrimsus kemudian melakukan tahap II, yaitu penyerahkan tersangka dan barang bukti. Sejumlah barang bukti yang diserahkan, seperti uang tunai Rp 80.400.000, Sertifikat Hak Milik sebanyak 42 sertifikat, surat Tanah Sporadik sebanyak 3 buah, satu bundle Rekening Koran Bank Negara Indonesia Cabang Renon Nomor : 6666677721 atas nama Drs. Ngurah Sumaryana, satu bundle foto copy Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Bali Capem Nusa Dua Nomor : 032 02.52.00477-6 atas nama LPD Desa Adat Ungasan periode 01-01-2013 s/d 31-12-2017, perjanjian kredit sebanyak 29 buah, satu bundel transaksi harian kas LPD Desa Adat Ungasan atas pengeluaran kas untuk Investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016. 
 
Selain itu, satu bundel mutasi buku besar LPD Desa Adat Ungasan all – lainnya rekening Nomor : 1.50.99 terkait pencatatan pengeluaran kas atas investasi (pembelian asset) di Desa Tanak Awu dan di Desa Mertak Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah periode April 2013 sampai dengan Desember 2016, satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung Taxi) tanggal 16 Mei 2017, satu buku laporan pertanggungjawaban pengurus dan badan pengawas LPD Desa Adat Ungasan (Dokumen II Data bukti pendukung property dan rumah) tanggal 16 Mei 2017, dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, Pujut, Lombok Tengah tanggal 19 Mei 2013, dua lembar Berita Acara Rapat dan Daftar Hadir terkait Kesepakatan pengurus dan pengawas LPD Desa Adat Ungasan terkait pembelian tanah kosong untuk pengembangan di Desa Mertak, Kec. Pujut, Kab. Lombok Tengah tanggal 27 April 2015, dua lembar foto copy Denah Lokasi asset proyek perumahan dan tanah kosong di Desa Tanak Awu, dua lembar opname fisik Sertifikat Hak Milik atas nama Kartono Nur Said di Desa Tanak Awu dan satu buku Laporan Pertanggungjawaban pengurus LPD Desa Adat Ungasan tahun 2013, 2014, dan 2016. "Tersangka dan barang bukti sebanyak itu sudah kita kirim kepada pihak JPU," ungkapnya.
 
Terungkapnya korupsi keuangan di LPD Desa Adat Unggasan ini berkat laporan para nasabah yang menjadi korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor; LP-A/380/IX/2019/Bali/SPKT, tanggal 25 September 2019. Hasil penyelidikan, ditemukan pada saat tersangka menjabat Kepala LPD Desa Adat Ungasan atas kesadaran sendiri menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan yang ada padanya melakukan kebijakan dan atas kebijakan tersebut melahirkan penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan dana atau usaha pada LPD Desa Adat Ungasan menggunakan uang secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi  yang dapat  merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini daerah LPD Desa Adat Ungasan. Semua kebijakan dan penyimpangan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali No 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 8 tahun 2002, dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bali  Nomor 8 tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, sebagaimana yang disebutkan dalam  Pasal 7 Ayat (1) huruf b “memberikan pinjaman hanya kepada Krama Desa”, Ayat (2) “Untuk melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) LPD wajib mentaati Keputusan Gubernur tentang prisnsip kehati-hatian pengelolaan LPD, Pasal 8 Ayat (1) “LPD dilarang menanamkan modal pada perusahaan atau usaha milik anggota masyarakat atau milik perorangan atau perusahaan berbadan hukum dimanapun.
 
"Jadi, pada saat para nasabah ini hendak melakukan penarikan uangnya di LPD Desa Adat Unggasan tidak bisa karena uang tidak ada," terangnya.
wartawan
RAY
Category

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menggelar Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Sawa Pranawa Madya, Metatah dan Nyekah Massal VII Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan keagamaan massal yang rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Asuransi Pertanian untuk 7.000 Hektare Sawah

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk 7.000 hektare lahan sawah pada 2026. Program ini ditujukan untuk melindungi petani dari risiko gagal panen sekaligus menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempertahankan lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan.

Baca Selengkapnya icon click

Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

balitribune.co.id | Jakarta - Transparansi mengenai sumber susu dan proses produksi menjadi bagian penting dalam membantu orang tua memahami produk nutrisi yang dipilih untuk anak. Tidak hanya mencermati informasi pada kemasan, orang tua juga perlu mengetahui dari mana sumber susu berasal dan bagaimana kualitasnya dijaga hingga menjadi produk akhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.