Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyidikan Jaringan Tiongkok Dibantu Penerjemah

Tujuh komplotan penipuan dengan modus gendam jaringan Tiongkok masih menjalani proses hukum di Polres Jembrana.

BALI TRIBUNE - Pascapengungkapan dan penangkapan tujuh orang kompolotan jaringan penipuan dengan modus gendam atau hipnotis jaringan Tiongkok, Selasa (30/10),  jajaran penyidik Satreskrim Polres Jembrana tengah melakukan penyidikan terhadap tiga orang WN Tiongkok dan empat WNI keturunan Tionghoa anggota komplotan penipuan internasional tersebut. Namun untuk memperlancar proses penyidikan, Polres Jembrana harus menggunakan tenaga penerjemah bahasa Mandarin. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi Kamis (1/11) mengatakan, saat ini ketujuh pelaku penipuan dengan modus gendam tersebut masih menjalani penyidikan di Unit II Tindak Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Jembrana. Dalam penyidikan terungkap selain di Jembrana, ketujuh pelaku penipun dengan modus gendam ini juga melakukan aksinya di TKP lain. “Dari barang buktinya dan diakui oleh pelaku, selain dua kali beraksi di Jembrana, mereka juga pernah melakukan aksi serupa di Denpasar, Banyuwangi dan Tasikmalaya.  Namun tidak menutup kemungkinan korbannya sudah banyak di berbagai TKP dan wilayah dengan kerugian mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya. Namun dalam proses penyidikan terhadap ketujuh pelaku ini, pihaknya dibantu penerjamah bahasa Mandarin. Kendati ada empat pelaku wanita WNI namun ketujuh pelaku ini lebih fasih berbahasa Mandarin dalam berkomunikasi. “Mereka komunikasinya memakai bahasa Mandarin, jadi kita dibantu seorang penerjemah yang bersertifikasi menguasai bahasa Mandarin,” ujarnya. Dari 7 orang sindikat penipuan internasional jaringan Tiongkok yang berhasil dibekuk, 3 orang di antaranya merupakan lelaki WN Tiongkok sedangkan empat orang lainnya merupakan wanita WNI keturunan. 3 lelaki WN Tiongkok yakni Chen Cheng Cong (38), Huang Ping Sui (37) dan Chena Ali (33) yang semuanya berasal dari Fujian, Nan an, Jiudu, Xingfeng, Tiongkok, China. Sedangkan 4 pelaku lainnya merupakan wanita keturunan Tionghoa masing-masing dua orang mantan TKI Tiongkok yakni Dewi Ilmi Hidayati alias Dewi alias Vivi Rosdiana (40) asal Kelurahan Polowangi, Purworejo, Jawa Tengah dan Maratus Solikah alias Emma alias Helen (41) asal Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.  Selain itu pelaku lainnya Mulyani (33) asal Tanjung Pinang, Kepri dan Tjhai Fen Kiat alias Say (27) asal Tenggerang, Banten. “Empat WNA itu ke Indonesia ketika mau beraksi saja, mereka berkomunikasi dengan empat orang pelaku lainnya yang ada di Indonesia,” jelasnya. Penipuan gendam dialami oleh korban Sulastri (69) pemilik Warung Makan Sri Asih di Banjar Tegak Gede, Desa Yehembang Kangin, Mendoyo dengan kerugian mencapai Rp 650 juta dan 209 gram perhiasan emas. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti uang tunai Rp 630 juta, emas batangan dan perhiasan emas total 4,444 Kg, 2 unit mobil Toyota Rush dan kresek hitam berisi mie instan dan gula. “Barang bukti yang kami amankan juga termasuk hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di luar Jembrana,” jelasnya.  Modusnya pelaku beraksi menyasar wanita terutama yang berwajah keturunan Tionghoa. Mereka menjadi 2 tim dengan dua mobil. Satu mobil berisi 3 orang yang juga menggunakan plat palsu modifikasi untuk eksekusi sehingga mengecoh polisi, sedangkan 1 mobil berisi 4 orang bertugas mengawasi situasi sekitarnya. “Plat mobil yang mengawasi inilah yang kami lacak hingga berhasil menangkap pelaku,” paparnya. Ketujuh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. Polisi juga masih berkordinasi dengan pihak Imigrasi terkait dengan tujuh WN Tiongkok yang sudah overstay dan ada yang tidak membawa paspor.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Kasturi Rekonstruksi Tari Baris Paku, Penari Pantang Konsumsi Daging Babi

balitribune.co.id I Bangli - Sanggar Seni Kasturi, Banjar Sabang, Desa Adat Selulung, menggelar revitalisasi kearifan lokal melalui rekonstruksi Tari Baris Paku, Minggu (12/7/2026). Rekonstruksi digelar sebagai  upaya pelestarian terhadap tari sakral yang ada di wilayah Kintamani bagian barat ini.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.