Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Penyiram Pembantu dengan Air Mendidih Bakal Dites Kejiwaan

Bali Tribune/Kombes Pol Andi Fairan memperlihatkan sejumlah barang bukti dan kedua tersangka/ray)

balitribune.co.id | Denpasar - Tidak ada rasa penyesalan dari sang majikan, Desak Made Wiratningsih (36), tersangka yang menyiram air mendidih dan menganiaya kedua pembantunya, Eka Febriyanti (21) dan adik tirinya Santi Yuni Astuti (19). Diduga kuat ia mengalami masalah kejiwaan. Sehingga polisi akan melakukan tes kejiwaan tersangka Desak dan security-nya, Kadek Erik Diantara (21). Sampai saat ini, kedua tersangka belum mengakui perbuatan sadis mereka itu.
 
"Kami tidak mengejar pengakuan, tapi pembuktian. Apa adanya, saksi-saksi yang lain, alat bukti yang lain juga sudah mendukung dan sepakat memposisikan kedua terlapor ini sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (17/5) sore.

Rencananya, minggu depan penyidik akan membawa tersangka ke dokter jiwa. Karena tindakannya sangat tidak masuk akal. Tersangka menyiksa korban tanpa rasa bersalah, bahakan sampai berjam-jam hanya karena masalah kecil. Selain rencana mengecek kejiwaan tersangka, polisi juga akan melakukan test urine untuk memastikan apakah terlibat narkoba atau tidak. "Semua kemungkinan akan kami kembangkan dan ditindak lanjuti," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (7/5) pukul 09.00 Wita. Korban awalnya disuruh mencari gunting besi berwarna merah oleh tersangka. Saat itu tersangka sempat mengancam, "kalau tidak ketemu akan disiram air panas". Ancaman tersangka juga didengar oleh Kadek Erik Diantara dan Santi Yuni Astuti.

Lantaran tidak ketemu, sehingga pada pukul 12.30 Wita, tersangka menyuruh adik tiri korban merebus air sebanyak dua panci. Setelah itu korban disuruh ke lantai atas di kamar majikan. Selanjutnya tersangka Erik dan Santi Yuni Astuti membawa air panas ke lantai atas. Selanjutnya korban disuruh melihat air panas tersebut oleh tersangka. Setelah itu korban ditanya dimana guntingnya dan dijawab tidak ketemu. Selanjutnya tersangka mengambil air panas dengan menggunakan gelas dan menyiram ke tubuh korban sebanyak satu kali dari atas kepala dengan perlahan-lahan. Selanjutnya majikan korban menyuruh Santi Yuni Astuti dan Erik secara bergantian menyiramkan air panas ke tubuh korban dengan menggunakan gelas berkali-kali sampai air panas sebanyak dua panci tersebut habis.

"Saat itu korban hanya bisa berteriak, aduh panas-panas, ampun-ampun. Tapi mereka tidak peduli," bebernya.

Setelah itu korban disuruh membersihkan air panas yang tercecer di lantai kamar majikan tersebut dan mencari gunting tersebut lagi serta mengancam korban akan menyiram dua panci air panas lagi jika gunting tersebut tidak ketemu.

"Dengan badan melepuh, tersangka mencari gunting itu. Karena masih belum ketemu sekitar pukul 22.00 Wita korban disuruh ke kamar tersangka. Lalu Erik dan Santi Yuni Astuti diperintahkan menyiram korban dengan air pans yang ada di dispenser," tutur Andi.

Kemudian tersangka berdiri memarahi korban dan menyuruhnya mengangkat tangan kemudian disiram lagi. Kejadian tersebut berlangsung sampai pukul 02.00 Wita. Selanjutnya korban disuruh membersihkan lantai kamar lagi setelah itu korban disuruh mencari lagi gunting tersebut sampai pagi.

Pada pukul 08.30 Wita, majikan korban sedang tidur di lantai atas, sementara adik tiri korban sedang mandi di kamar mandi. Korban kemudian loncat dari tembok merajan ke luar rumah dan lari menuju warung di dekat lokasi kejadian. Korban lantas diberikan makan, kue dan uang Rp 5.000 oleh seorang pemilik warung. 
Korban sempat menceritakan bahwa dirinya kabur dari rumah karena disiram air panas. Selanjutnya pemilik warung tersebut mengantar korban ke Pos Polisi Gianyar.

"Korban lantas diantar untuk menemui bibinya di Nusa Dua. Sampai di Nusa Dua, ternyata bibi korban sudah pindah dan korban bertemu dengan teman yang bernama Ayu," urai perwira dengan pangkat tiga melati di pundaknya ini.

Selama 7 bulan bekerja sebagai pembantu di rumah tersangka, korban tidak pernah mendapatkan gaji sepeser pun lantaran selalu dipotong saat melakukan kesalahan, seperti telat bangun, kehilangan barang dan kesalahan yang tidak masuk akal. "Tersangka sengaja mencari kesalah-kesalahan korban, agar bisa memotong gaji," kata Andi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 44 ayat 1 dan 2 juncto pasal 351 KUHP ayat 2 juncto pasal 55. Diaman ancaman  pidananya 10 tahun penjara.

wartawan
Ray
Category

Arus Mudik di Pelabuhan Padang Bai Membludak

balitribune.co.id I Amlapura - Arus mudik di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Karangasem, Minggu (15/3/2026) berlangsung padat. Bahkan antrean kendaraan meluber hingga ke luar pelabuhan karena areal parkir pelabuhan tidak mampu menampung membludaknya kendaraan pemudik, yang didominasi oleh kendaraan roda dua.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi 2026, Sebanyak 440 Penerbangan Tidak Beroperasi di Bandara Bali

balitribune.co.id I Kuta -  Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali akan menghentikan sementara operasional penerbangan dan kebandarudaraan selama 24 jam dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 di tahun 2026 ini. Penutupan operasional ini untuk menghormati pelaksanaan Nyepi di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kukuhkan 3.535 Kader PDIP Badung, Koster Panaskan Mesin Partai sampai Akar Rumput

balitribune.co.id I Mangupura - Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster, secara resmi mengukuhkan ribuan pengurus partai di Kabupaten Badung, mulai dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC), Ranting, hingga Anak Ranting. Sebanyak 3.535 kader tersebut dikukuhkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat struktur partai dari level terbawah atau akar rumput.

Baca Selengkapnya icon click

Adi Arnawa Dorong Inovasi Yowana dalam Parade Ogoh-ogoh Desa Sulangai

balitribune.co.id I Mangupura -  Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, secara resmi membuka Parade Ogoh-ogoh Tahun Çaka 1948 di Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Jumat (13/3/2026). Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong di Lapangan Desa Adat Sulangai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian seni budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Pimpin Rakor ASPER PSBS, Tegaskan Aturan Pemilahan Sampah di Badung Mulai April 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (ASPER PSBS) dengan para pengelola jasa pengangkutan sampah di Kabupaten Badung, bertempat di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Minggu (15/3/2026). 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Lepas Mudik Gratis, Bukti Kepedulian antar-Umat Beragama

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi melepas peserta program mudik gratis tahun 2026. Pelepasan ditandai dengan pengibaran bendera di depan lobi Balai Budaya Giri Nata Mandala, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.