Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perabuan Kolonel Inf Kadek Subawa

Bali Tribune/ PERABUAN – Upacara perabuan jenazah Almarhum Kolonel Inf Kadek Subawa.


balitribune.co.id | Semarapura - Berlokasi di Setra Kenange, Banjar Pakel, Desa Sampalan Tengah, Kecamatan Dawan, Klungkung, telah dilaksanakan Upacara Perabuan Secara Militer Jenazah Alm. Kolonel Inf I Kadek Subawa, S.Sos, Siswa Lemhanas Mabesad TNI AD yang telah meninggal Dunia di RSAD Denpasar pada Jumat tanggal 23 September 2022 karena Sakit, Selasa (27/9/22).
 
Bertindak Selaku Inspektur Upacara Komandan Korem (Danrem) 163/WSA Brigjen TNI Choirul Anam, S.E. M.M dengan Komandan Upacara Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat SH., M.Si dan Perwira Upacara Kasdim 1610/Klungkung Mayor Kav I Nyoman Arya Jayantara.
 
Dalam amanatnya, Brigjen TNI Choirul Anam, S.E. M.M menyampaikan bahwa upacara kebesaran Ini dilaksanakan sebagai penghormatan dan penghargaan pemerintah atas jasa, dharma bhakti dan pengabdian almarhum kepada negara dan bangsa semasa hidupnya. “Kita semua merasa kehilangan atas kepergian almarhum yang selalu memegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI serta dengan loyalitas dan dedikasi tinggi dalam menunaikan tugas yang dipercayakan. Untuk Itu bagi kita yang masih hidup perlu melanjutkan perjuangan almarhum dalam mewujudkan cita-cita Bangsa,” terangnya.
 
Selaku Komandan Korem 163/Wira Satya dan seluruh anggota TNI AD, menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya, semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa/tuhan Yang Maha Esa memberikan tempat yang layak di sisinya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan, bimbingan serta perlindungan-Nya.
 
Ucapan terima kasih disampaikan perwakilan keluarag almarhum. Pihak keluarga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh pihak yang telah menyiapkan dan membantu acara ini. Mohon maaf apabila Almarhum selama bertugas ada berbuat salah baik disengaja maupun yang tidak disengaja.
 
Dandim Klungkung Letkol Inf Suhendar Suryaningrat, SH. M.Si mengatakan Tuhan Yang Maha Esa telah menentukan jalan hidup seseorang dan sebagai umatnya kita harus menerima setiap keputusan dan kehendaknya dengan hati yang ihklas. Mewakili keluarga besar Kodim Klungkung, dirinya turut berbela sungkawa, semoga Almarhum mendapatkan tempat terbaik dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan. 
wartawan
SUG
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.