Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peracik Tembakau Gorila Diganjar 11 Tahun

Gede Romy Andiana

BALI TRIBUNE - Gede Romy Andiana (27), hanya bisa pasrah ketika divonis 11 tahun penjara. Majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menilai perbuatan pemuda asal Bangli ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik Golongan I berupa serbuk putih mengandung AB-Fubinaca 457 gram yang dia pesan dari Hong Kong secara online. Selain hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp2 miliar. "Dengan ketentuan, apabila tidak bayar maka diganti dengan 4 bulan penjara," tegas hakim ketuas saat membacakan amar putusannya, di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/11).  Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Wayan Sutarta yang menuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Meski tak sama dengan tuntutan JPU, namun majelis hakim pada dasarnya tetap sejalan dengan dakwaan alternatif kedua yang dialamatkan kepada terdakwa bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Menanggapi putusan itu, baik JPU maupun terdakwa yang pada persidangan kali tidak didampingi penasihat hukumnya, Dodi Arta Kariawan, sama-sama menyatakan menerima. Dalam dakwaan  disebutkan, Romy ditangkap usai mengambil paket serbuk pesanannya itu di Kantor Pos Besar, Renon, pada 12 April 2018, sekitar pukul 09.30 Wita. Waktu mengambil paket, Romy tidak sadar kalau sudah dipantau petugas Bea Cukai. Karena paket itu masuk ke Bali melalui Bandara Ngurah Rai.  Isi dakwaan itu diperkuat dengan keterangan saksi dari Bea Cukai yang dihadirkan penuntut umum saat ditanya kuasa hukum terdakwa, Ketut Dodik Arta Kariawan. Bahwa sejak paket itu tiba di bandara, petugas memang sudah menaruh curiga. Karena saat dipindai isinya berupa serbuk. Menjelang penangkapan, Romy meminjam KTP Gede Rusdiana untuk bisa mengambil paket tersebut di Kantor Pos. Alasannya, KTP terdakwa hilang. "Setelah terdakwa menyelesaikan administrasi dengan petugas kantor Pos Renon Denpasar kemudian terdakwa diarahkan masuk ke ruangan kantor Bea Cukai yang ada di Kantor Pos Renon Denpasar," imbuh penuntut umum saat melanjutkan isi surat dakwaan saat itu.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Prakiraan Cuaca BMKG hingga 2 Maret 2026, Angin Kencang dan Hujan Lebat Landa Bali

balitribune.co.id I Denpasar- Cuaca di Indonesia periode 24 hingga 26 Februari 2026 didominasi oleh kondisi hujan ringan hingga hujan sedang dan angin kencang. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan, berdasarkan prospek cuaca pada periode tersebut Bali sebagai salah satu daerah yang siaga hujan lebat hingga sangat lebat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Deras Landa Nusa Penida, Polisi Atensi Tanah Longsor di Banjar Behu

balitribune.co.id I Semarapura - Hujan deras yang mengguyur wilayah Banjar Behu, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, pada Minggu malam (22/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, mengakibatkan senderan tembok pekarangan rumah warga roboh dan material batu serta tanah menutup sebagian badan jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Penyeberangan ke Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Aktivitas penyebrangan dari Nusa Penida dihentikan sementara, karena situasi cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang, Selasa (24/2/2026). Penundaan keberangkatan kapal dimulai sejak Pukul 08.30 WITA. Keputusan ini disampaikan melalui surat resmi Kantor Unit Penyelenggara yang dikeluarkan untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan pelayaran selama kondisi cuaca tidak kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hujan Nonstop Rendam Kuta, Brimob Evakuasi Puluhan WNA dari Risata Bali Resort

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan turis warga negara asing (WNA) yang menginap di Risata Bali Resort and Spa, kawasan Pantai Jerman, Badung, terpaksa dievakuasi menggunakan perahu karet pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Evakuasi dilakukan akibat banjir yang merendam kawasan tersebut setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Bali selama beberapa hari terakhir. Ketinggian banjir diperkirakan lebih dari 1,2 meter.

Baca Selengkapnya icon click

Kondotel di Cemagi Langgar Aturan Ketinggian Bangunan, Satpol PP Perintahkan Potong

balitribune.co.id I Mangupura - Satpol PP Badung melakukan pemanggilan kedua kepada pihak investor Kondotel di Cemagi, Mengwi, Badung, Selasa (24/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP memerintahkan pihak investor memotong ketinggian bangunannya agar sesuai dengan izin PBG.

Kondotel di Cemagi memiliki ketinggian melebihi PBG dengan 4 lantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.