balitribune.co.id | Denpasar - Persudaraan Advokat Indo Nusantara (Peradi Nusantara) hadir di Bali. Organisasi baru bagi profesi advokat di Indonesia itu diproklamirkan pada Februari 2023 lalu dengan kantor pusat APL T3 Jln Parman Kav 28 Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Peradi Nusantara, Ronald Samuel Wuisan, SH, SE, MM didampingi Sekjen Irene Andriani, SH pada sosialisasi kehadiranya di Pulau Dewata di Monumen Bajra Sandi Renon, Denpasar akhir pekan kemarin mengatakan, dalam waktu dekat akan terbentuk DPD dan DPW di Bali termasuk susunan pengurus dan kantor sekretariatnya. Ada 15 orang pengacara muda hadir dalam sosialisasi itu mengatakan siap untuk bergabung menjalankan misi visi Peradi Nusantara di Bali. Sehingga bagi generasi muda di Bali setelah meraih gelar serjana Hukum S1 ingin terjun menjadi pengacara, Peradi Nusantara siap menggembleng menjadi advokat yang handal dan integritas.
"Selain itu, calon advokat baru bisa memeroleh KTA tentu memenuhi persyaratan baku sesuai UU kode etik Advokat yang berlaku," ungkapnya.
Dikatakan Ronald, kehadiran Peradi Nusantara bukan berasal dari barisan sakit hati dari organisasi advokat lainnya. Peradi Nusantara hadir murni dari generasi muda yang ingin memberikan warna baru bagi pelayan jasa bagi masyarakat pencari keadilan. "Setelah dinyatakan lulus ujian PKPA dan magang selama dua tahun sertifikat penyumpahan dari Pengadilan Tinggi (PT) setempat baru bisa mengantongi KTA untuk praktek beracara di lapangan,” katanya.
Untuk Bali, setelah road show dua hari sosalisasi dengan mengambil tempat di monument Bjra Sandi Denpasar dan mendapat apresiasi cukup baik dari calon pengacara muda yang menyatakan ingin bergabung.Terpilih sebagai Ketua DPD Peradi Nusantara Bali Gede Suparta, SH dan Ketua DPW Denpasar, James Rikardus, SH dibantu Joa Moath, SH dkk. Dalam waktu dekat kepengurusanya akan dilantik pimpinan DPP Pusat. Saat ini jumlah anggota yang telah mengantongi KTA Peradi Nusantara baru 150 orang siap melayani jasa pengacara bagi masyarakat yang membutuhkan. "Bagi anggota pemegang KTA, wajib mentaati peraturan sesuai Kode Etik Advokat serta Undang –Uandang yang berlaku," inbuh Roland.
Ketua DPP minta seluruh anggota bekerja secara prefosional provit maupun prodeo bagi masyakarat yang tidak mampu wajib dilayani dengan penuh hati. "Bila ada anggota bekerja tidak prefosinal dan ada masyarakat dirugikan tidak segan-segan kami akan mengambil tindakan tegas penacabutan KTA," ujar Irene.