Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perampokan di Sidembunut, Korban Lakukan Rekayasa

Bali Tribune / Suasana rumah yang menjadi lokasi perampokan di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga Kecamatan Bangli, Minggu (10/10).

balitribune.co.id | Bangli Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, akhirya Sat Reskrim Polres Bangli berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga Kecamatan Bangli. Ternyata Kadek Ardiasih yang mengaku korban perampokan justru kini ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya ibu satu anak diduga telah merekayasa seolah-olah jadi korban perampokan.  

Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan jika kasus perampokan tersebut adalah rekayasa. Kasus pencurian terjadi di rumah milik I Nyoman Nila ( 59). Nyoman Nila  yang nota bene mertua dari Kadek Ardiasih. 

Ketika dilakukan introgasi, Kadek Ardiasih menerangkan pada Kamis (7/10), seorang laki-laki dengan ciri-ciri berbadan kurus, rambut keriting pendek, berkumis, manggunakan baju kaos polo warna hitam, celana jean hitam membawa botol air mineral. Pria tersebut beralasan meminta air karena mobilnya mogok. 

Disebutkan pelaku juga sempat bertanya tentang siapa saja yang berada dirumah dan korban menjawab sendirian karena suami dan mertua sedang bekerja. Pada saat itu korban sempat bertanya kepada pelaku dari mana dan dijawab dari Desa Kayubuhi. 

Setelah itu, pelaku mengambil sabit yang ada di TKP kemudian mengancam korban untuk memberitahukan dimana letak barang berharganya. "Karena ketakutan korban memberitahukan kepada pelaku dimana saja barang-barang berharga," sebutnya, Minggu (10/10).

Selanjutnya pelaku menjambak korban dan mengikat tangan, kaki dan membekap korban dengan menggunakan selendang. Setelah pelaku kabur kemudian korban menelepon saksi untuk meminta pertolongan.

Mantan Kapolres Mappi Papua ini mengungkapkan dari hasil olah TKP yang dilakukan petugas ditemuan beberapa kejanggalan baik di TKP maupun dari keterangan korban. "keterangan yang disampaikam oleh Kadek Ardiasih terdapat banyak kejanggalan. Hasil Visum tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan," jelasnya.

Tidak hanya itu, untuk alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit, kayu tidak ada penyesuaian di TKP. Berkaca dari temuan di lapangan dan keterangan korban kecurigaan petugas kalau korban telah merekayasa pencurian yang dialaminya.

Lanjut Kapolres asal Tabanan ini setelah dilakukan interogasi, Kadek Ardiasih mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya tersebut dilakukan oleh dirinya sendiri. Namun yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban.

"Kadek Ardiasih merekayasa kasus sebelumnya. Yang bersangkutan mengambil sendiri uang milik mertuanya," ujar AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan.

Sementara itu uang yang diambil sebesar Rp. 26.360.000. Uang tersebut digunakan untuk mengganti uang tabungan mertua yang sudah dihabiskan sebelumnya. 

Kadek Ardiasih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini mendekam di Mapolres Bangli. Disinggung terkait orang lain yang membantu Kadek Ardiasih beraksi, AKBP Agung Dhana mengaku masih melakukan pendalaman. "Untuk sementara pengakuan masih sendiri, namun kami akan terus dalami siapa tahu ada yang ikut membantu tersangka,” sebutya. 

Sementara Nyoman Nila yang merupakan mertua Kadek Ardiasih saat dikonfirmasi mengaku kaget atas perbuatan yang dilakukan oleh menantunya tersebut. Diakui jika uang yang disimpan di koperasi sudah dipercayakan kepada menantunya tersebut. Pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini mengaku tidak tahu jika uang di koperasi telah digunakan. Bahkan uang yang disimpan dirumah diambil untuk mengganti uang di koperasi. 

Nyoman Nila mengaku menyimpan uang di rumah sekitar Rp 35 Juta dan di koperasi Rp 24 Juta. Uang yang disimpan di rumah dikumpulkan bertahun-tahun. "Uang itu saya kumpulkan sudah lebih dari lima tahun. Uang saya simpan di rumah agar lebih mudah diambil jika ada keperluan mendadak.

Beber suami dari NI Ketut Rusni ini sejatinya kebutuhan menantu sudah ditanggung. Dirinya sama sekali tidak menaruh curiga bahwa perampokan yang sebelumnya dilaporkan hanya rekayasa. "Saya percaya pada menantu saya. Namun justru seperti ini kejadianya,” sebutnya.

wartawan
SAM
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.