Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peramuwisata Lulusan S2 Dituntut 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/Toyoferi saat berdiskusi dengan Catherine Vania di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | DenpasarPendidikan tinggi dan pekerjaan mapan tidak menjamin seseorang bisa terhindar dari jeratan Narkotika. Seperti yang dialami Toyoferi Yanto (35), pria kelahiran Tanjung Pinang, Riau, yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena barang laknat itu. 

Akibatnya, pria lulusan pasca sarjana (S-2) dengan pekerjaan sebagai guide atau pramuwisata ini mendapat tuntutan berupa pidana penjara selama 11 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Tuntutan yang terbilang tinggi itu, karena jaksa menilai Toyeferi telah terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selema 3 bulan," kata jaksa dari Kejari Denpasar ini di depan majelis diketuai Esthar Oktavi. 

Ada beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan atas tuntutannya itu. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan bertentang dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih menjadi tulang punggung keluarga dan mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Menyikapi tuntutan ini, Toyoferi yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania dari PBH Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga meminta waktu kepada majelis hakim agar memberi kesempatan kepada pihaknya menyusun pledoi tertulis. "Saat sidang beberapa hari lalu (Kamis,9/5 red), kami minta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan tertulis," kata Vania saat dihubungi, Minggu (12/5) kemarin.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, pada Rabu (2/1/2019) pukul 14.48 Wita bertempat di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, terdakwa memesan sabu kepada saksi Juipo (berkas terpisah). Sabu tersebut seharga Rp 6,5 juta. Namun, baru dibayar Rp 2.850.000, dan sisanya Rp 3.650.000 masih dibon terdakwa.

Sabu pesanan diserahkan langsung saksi Juipo. Keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar. Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal bening sabu-sabu yang terbungkus potongan pipet warna bening, dua plastik klip berisi sabu yang terbungkus masing-masing dengan tisu dan dibungkus lagi dengan lakban hitam di tas terdakwa.

Selain itu juga ditemukan tujuh plastik klip warna silver berisi batang biji dan daun kering ganja, dan satu buah ponsel. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari saksi Juipo.

“Ditemukan juga dua timbangan elektrik, satu buah bong, dan potongan pipet,” imbuh JPU. Barang bukti sabu semuanya 3,4 gram netto, dan 20 paket ganja seberat 308 gram netto. Dari hasil uji laboratorium juga didapatkan cairan urine terdakwa positif narkoba.

wartawan
Valdi
Category

Bali Tingkatkan Pengawasan Penyebaran Virus Nipah

balitribune.co.id | Kuta - Sehubungan dengan meningkatnya kasus penularan Virus Nipah di luar negeri, pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai secara intensif melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Denpasar dalam hal pengawasan di lingkungan bandara. Seluruh personel di lingkungan melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh dalam pencegahan penularan Virus Nipah di area kedatangan bandara.

Baca Selengkapnya icon click

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah, Wabup Diar Buka Gebyar UMKM Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi kreatif dan memberikan panggung bagi produk lokal, Wakil Bupati (Wabup) Bangli secara resmi membuka acara "Gebyar UMKM Bangli" yang diselenggarakan oleh Happy Bali Event Planner, bertempat di Alun-Alun Kota Bangli, Rabu (28/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.