Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peramuwisata Lulusan S2 Dituntut 11 Tahun Penjara

Bali Tribune/Toyoferi saat berdiskusi dengan Catherine Vania di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | DenpasarPendidikan tinggi dan pekerjaan mapan tidak menjamin seseorang bisa terhindar dari jeratan Narkotika. Seperti yang dialami Toyoferi Yanto (35), pria kelahiran Tanjung Pinang, Riau, yang menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena barang laknat itu. 

Akibatnya, pria lulusan pasca sarjana (S-2) dengan pekerjaan sebagai guide atau pramuwisata ini mendapat tuntutan berupa pidana penjara selama 11 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.

Tuntutan yang terbilang tinggi itu, karena jaksa menilai Toyeferi telah terbukti melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selema 3 bulan," kata jaksa dari Kejari Denpasar ini di depan majelis diketuai Esthar Oktavi. 

Ada beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan atas tuntutannya itu. Di antaranya, hal yang memberatkan, perbuatan bertentang dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih menjadi tulang punggung keluarga dan mengakui serta menyesali perbuatannya. 

Menyikapi tuntutan ini, Toyoferi yang didampingi penasihat hukumnya, Catherine Vania dari PBH Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga meminta waktu kepada majelis hakim agar memberi kesempatan kepada pihaknya menyusun pledoi tertulis. "Saat sidang beberapa hari lalu (Kamis,9/5 red), kami minta waktu seminggu untuk menyusun pembelaan tertulis," kata Vania saat dihubungi, Minggu (12/5) kemarin.

Diuraikan dalam dakwaan JPU, pada Rabu (2/1/2019) pukul 14.48 Wita bertempat di Jalan Suwung, Batan Kendal, Denpasar Selatan, terdakwa memesan sabu kepada saksi Juipo (berkas terpisah). Sabu tersebut seharga Rp 6,5 juta. Namun, baru dibayar Rp 2.850.000, dan sisanya Rp 3.650.000 masih dibon terdakwa.

Sabu pesanan diserahkan langsung saksi Juipo. Keesokan harinya terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar. Saat penggeledahan ditemukan satu plastik klip berisikan kristal bening sabu-sabu yang terbungkus potongan pipet warna bening, dua plastik klip berisi sabu yang terbungkus masing-masing dengan tisu dan dibungkus lagi dengan lakban hitam di tas terdakwa.

Selain itu juga ditemukan tujuh plastik klip warna silver berisi batang biji dan daun kering ganja, dan satu buah ponsel. Setelah diinterogasi terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dari saksi Juipo.

“Ditemukan juga dua timbangan elektrik, satu buah bong, dan potongan pipet,” imbuh JPU. Barang bukti sabu semuanya 3,4 gram netto, dan 20 paket ganja seberat 308 gram netto. Dari hasil uji laboratorium juga didapatkan cairan urine terdakwa positif narkoba.

wartawan
Valdi
Category

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bosch Sentuhan Teknologi Jerman ke Dapur Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Data Bank Indonesia mencatat, Indeks Harga Properti Komersial naik 7,79%, sementara properti residensial tumbuh 0,67% (year-on-year) pada kuartal II 2025. Angka ini menandakan meningkatnya minat terhadap hunian modern—dan sekaligus peluang besar bagi pasar produk rumah tangga premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kinerja APBD Bali: Surplus Menguat, Namun Belanja Masih Lambat

balitribune.co.id | Denpasar - Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali hingga 30 September 2025 menunjukkan kondisi surplus. Berdasarkan data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp22,43 triliun atau 63,83 persen dari target. Sementara realisasi belanja baru menyentuh Rp18,72 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.