Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perang Kata-kata

Bali Tribune

 BALI TRIBUNE - Adalah Lukas Luwarso, tokoh pers nasional yang menyorot tajam tentang debat kusir di tengah kampanye Pilpres. Kata dia, kata-kata para kandidat Capres-Cawapres telah ditarik ke ruang sosial dimanipulasi maknanya oleh para pendukung sebagai senjata saling menyerang. Dikatakan, retorika politik di Indonesia belakangan ini dipenuhi dengan kosa kata yang idiosinkratik. “Indonesia bubar; orang buta-budek; tampang Boyolali, sontoloyo, genderuwo,” adalah sejumlah contoh kata-kata yang dipilih untuk mengekspresikan kegundahan dan kegerahan politik. Kata-kata tersebut merupakan representasi kegeraman pada wacana politik yang penuh perseteruan dan kegetiran. Dalam kampanye politik sepertinya sudah lazim lontaran saling hujat, saling tuduh: bahwa pihak lain berupaya mengadu domba, memecah belah, dan menyebar fitnah dalam perseteruan meraih kekuasaan. Dalam sistem demokrasi tidak terlalu soal memilih kata apa saja sebagai pesan politik, sejauh kata-kata itu masih dalam konsensus kepatutan sosial. Politik pada hakekatnya adalah seni berkata-kata, janji retorika, bagaimana memasarkan gagasan dan meyakinkan calon pemilih untuk memberikan suara. Di era demokrasi, ungkapan “politik sontoloyo, politisi genderuwo,” misalnya, tidak akan memberi dampak apapun secara sosial dan politik, selain—mungkin—mengundang minat para penghayat takhayul dan peminat kisah horor untuk tertarik melirik politik. Sama halnya, sinyalemen “Indonesia bubar pada 2030” bukanlah sejenis prediksi Nostradamus yang perlu dianggap serius. Prinsipnya, demokrasi memberi peluang bagi politisi untuk mengekspresikan pemikirannya—dan juga bagi publik untuk menerima atau mengabaikannya. Pilihan kosa kata yang unik atau dramatik pada akhirnya akan berpulang kembali pada penuturnya. Apakah itu berpengaruh menambah popularitas dan elektabilitas, atau justru menuai kontroversi dan mengurangi potensi suara. Beda pada era otoriter Orde Baru, ungkapan politik unik yang disampaikan presiden Soeharto seringkali akan berdampak nyata. Misalnya menjelang berakhirnya kekuasaan Orde Baru, Soeharto menyinggung ada “tuyul-tuyul” dan “setan gundul” yang berupaya menggoyahkan stabilitas politik dan mengganggu program pemerintah. Pesan politik unik dan eksentrik itu berkonsekuensi pada pengejaran, penginterogasian, dan pemenjaraan sejumlah aktivis atau politisi yang berseberangan dengan pemerintah. Mereka yang disinyalir oleh Soeharto sebagai “tuyul dan setan gundul” dipersekusi. Di era demokrasi, konsekuensi pernyataan politik yang unik dan dramatik hanya akan menempel pada si politisi itu sendiri, menjadi identifikasi atau menujukkan karakter. Seperti Presiden Amerika, Donald Trump, misalnya, dia dikenal atau akan dikenang sebagai presiden idiosinkratik. Politisi yang berperilaku dan memiliki cara berpikir unik atau aneh, keluar dari kelaziman. Kelaziman dalam retorika politik, sebagai upaya menunjukkan kualitas wawasan dan leadership, adalah seni memaparkan heuristik. Memberikan pemahaman, menyampaikan argumen, memaparkan situasi dengan jelas, dan menawarkan solusi terhadap persoalan. Politisi Indonesia perlu belajar dari Aristoteles dalam hal seni beretorika politik. Filsuf Yunani, guru Alexander The Great, ini menyebut tiga hal penting dalam beretorika dan berargumen agar persuasif, yaitu: logos, pathos, dan ethos. Logos adalah ada logika dan argumen dalam setiap retorika; pathosadalah upaya membangkitkan emosi publik dengan membangun sentimen yang valid dan kredibel; dan ethos adalah menunjukkan retorika sebagai simbolik karakter—kata-kata cerminan kesungguhan penuturnya (walk the talk, sama kata dan perbuatan) Tentu, saran Aristoteles agar politikus beretorika dengan logos, pathos, ethos adalah sangat ideal. Belum tentu retorika yang ideal itu memenangkan pemilu. Donald Trump adalah contoh buruk, bagaimana retorika idiosinkratik bisa memenangkan politik. Pada akhirnya berpulang kepada si politikus itu sendiri, untuk apa ia berpolitik: untuk membangun keadaban atau sekadar berkuasa—secara idiosinkratik

wartawan
Mohammad S Gawi
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.