Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perang Lawan Narkoba, Pasang Spanduk di 6 Kelurahan dan 53 Desa

SPANDUK - Aparat Polres Klungkung perang narkoba dengan pasang spanduk di kelurahan dan desa.

Semarapura, Bali Tribune

Berbagai upaya dilakukan Polres Klungkung untuk membentengi dan menjauhkan masyarakat dari pengaruh peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya, salah satunya dengan cara pemasangan spanduk anti Narkoba di 6 Kelurahan dan 53 Desa se Kabupaten Klungkung, terkait dengan Operasi Bersinar Agung 2016, Selasa (29/3).

Pemasangan spanduk anti narkoba ini merupakan bentuk kampanye Polres Klungkung bersama seluruh elemen masyarakat Kabupaten Klungkung perang melawan narkoba. Pemasangan Spanduk ini dilaksanakan oleh Polres Klungkung dan jajaran Polsek serta seluruh komponen masyarakat di tempat-tempat strategis agar mudah dibaca. Diharapkan warga masyarakat Kabupaten Klungkung dapat membentengi dirinya dari pengaruh peredaran narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan Bangsa.

Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra Wahyudi SiK mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat Klungkung untuk mengajak putra-putrinya, saudaranya dan teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya, untuk tidak pernah mencoba-coba Narkoba dan selalu waspada terhadap peredaran Narkoba di lingkungannya masing-masing. Apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait dengan Narkoba agar segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas di desa masing-masing.

Kapolres juga menginginkan agar masalah Narkoba ini bisa dimasukkan dalam perarem di masing-masing kelurahan dan desa yang ada di Kabupaten Klungkung, mengingat korban akibat Narkoba ini sudah begitu banyak, baik itu korban nyawa maupun harta benda. Belum lagi sanksi sosial, dikucilkan dari pergaulan oleh rekan dan teman-temannya.

Kapolres Klungkung mengatakan, selama ini Polres Klungkung sudah berbuat banyak untuk mengajak masyarakat perang melawan narkoba, seperti melalui FGD (Focus Group Discussion), simakrama ke desa-desa, Pecalang Kamtibmas, Gowes Kamtibmas, nobar dan sambang pagi. Pada intinya semua kegiatan tersebut mengajak masyarakat untuk tidak mencoba atau memakai yang namanya narkoba.

Kejahatan terhadap narkoba ini sangat luar biasa telah menyasar dari segala golongan dan profesi mulai dari remaja, orang dewasa, pelajar, PNS dan Polisi, serta pejabat. Begitu hebatnya pengaruh dari Narkoba ini, untuk itu Kapolres mengajak masyarakat Klungkung bersama-sama memerangi Narkoba. Hidup cerdas tampa Narkoba.

wartawan
Ketut Sugiana

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.