Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perangi Corona, Semua Pihak Harus Bersinergi

Bali Tribune / Ketua Gugus Tugas I Gede Susila, melakukan rapat bersama OPD di lingkungan Pemkab Tabanan melalui video vonference, Sabtu (11/4).

balitribune.co.id | Tabanan - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Tabanan yang dipimpin langsung Ketua Gugus Tugas I Gede Susila, melakukan rapat bersama OPD di lingkungan Pemkab Tabanan melalui video vonference, Sabtu (11/4).

Rapat yang membahas tentang perkembangan terkini sekaligus penanganan dan antisipasi wabah Covid-19 di Tabanan ini diikuti oleh para asisten dan staf ahli Bupati beserta seluruh kepala OPD dan jajaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Tabanan.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Gugus Tugas yang juga selaku Sekda Kab. Tabanan, mengatakan sesuai laporan dari tim Gugus Tugas Covid-19 Tabanan, jumlah PDP dan ODP di Tabanan mengalami grafik penurunan, pihaknya tidak memungkiri kondisi apapun bisa terjadi, mengingat begitu cepatnya efek penularan wabah ini.

Untuk itu, Ia meminta kepada seluruh OPD dan tim Gugus Tugas Covid-19 Tabanan agar mampu bersinergi dengan semangat gotong-royong menangani krisis yang ditimbulkan oleh covid-19 khususnya di Tabanan. Terlebih mengantisipasi kemungkinan terburuk yang bisa terjadi oleh wabah ini.

“Oleh karena itu, meskipun kita semua tidak tergabung dalam gugus tugas, Saya harapkan seluruh OPD mempunyai peran sesuai dengan tupoksinya dalam menanggulangi penyebaran wabah ini,” ucapnya.

Saat itu, Susila juga mengungkapkan pihaknya semakin meningkatkan poin-poin dasar tentang penanganan covid-19 ini. Hal itu dikatakannya dilakukan untuk mencegah penularan wabah covid-19 yang semakin membesar, mengingat sampai saat ini dilaporkannya ada sekitar 756 orang pekerja migrant dan abk asal Tabanan yang pulang dari luar negeri yang rentan terpapar covid-19.

“Tentu hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan kita sudah tangani secara gotong-royong dengan satgas di Desa dan tentunya dengan dinas kesehatan selalu melakukan pemantauan,” imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu memantau keadaan di sekitar dan selalu waspada terkait wabah ini dan tetap melakukan Pola Hidup Bersih dan Sehat, yakni selalu rajin mencuci tangan, gunakan masker bila bepergian ke luar rumah, rutin melakukan penyemprotan desinfektan di rumah masing-masing serta hindari kerumunan atau jangan melakukan kegiatan yang menimbulkan keramaian. 

wartawan
Redaksi
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.