Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perangi Dampak PPKM, Polres Gencarkan Serangan Sembako

Bali Tribune/BAGI SEMBAKO - Polres Gianyar gencarkan bagi-bagi sembako.

balitribune.co.id | Gianyar  - Menghadapi pandemi Covid-19 di tengah perpanjangan pemberlakukan PPKM, jajaran Polres Gianyar nyaris setiap hari melakukan serangan sembako ke rumah-rumah penduduk kurang mampu yang terdampak. Mereka melakukan serangan sporadis mulai dari perkotaan hingga perdesaan.
 
Rabu (22/7/2021), untuk wilayah Ubud, serangan sembako dipimpin Kabag Sumda Polres Gianyar Kompol I Ketut Suartika Adnyana S.H. didampingi Kapolsek Ubud AKP I Made Tama SH bersama para Kanit, Sat Polair Polres Gianyar dan seluruh Bhabinkamtibmas. Masing-masing keluarga kurang mmapu yang terdampak, langsung digelontor kegiatan sembako berupa Beras 5 Kg dari Bapak Kapolri dengan sasaran masyarakat bawah. 
 
“Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, sangatlah berimbas dengan kehidupan masyarakat. Terutama masyarakat kurang mampu yang menjadi perhatian Polri agar mereka bisa memenuhi kebutuhan pokoknya,” ungkap Kompol I Ketut Suartika.
 
Sembari membagikan sembako, tidak lupa membagikan masker kepada masyarakat, agar masyarakat menyadari betapa pentingnya penggunaan masker dimasa pandemi ini. "Harapan saya kepada seluruh warga masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama 6 M itu, yaitu memakai masker, mencuci tangan pada air yang mengalir dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas serta menjaga imunitas tubuh, kalo bisa lebih baik tinggal dirumah bila tidak ada urusan yang sifatnya urgen sekali,” harapnya.
 
Ditambahkan oleh Kapolsek Ubud AKP I Made Tama, hari itu, pihaknya membagikan sembako berupa beras 5 Kg dari Bapak Kapolri di wilayah Kecamatan Ubud. Pihaknya memprioritaskan bagi masyarakat yang betul-betul kurang mampu dan benar-benar merasakan kesusahan dalam situasi pandemi Covid 19 ini, semoga apa yang dilaksanakan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.
 
Sementara itu, jajaran Polsek Sukawati yang dipimpin Wakpolres Gianyar Kompol I Made Wirajaya memilih lokasi serangan di Desa Kemenuh. Sasarannya juga sama, yakni mengelontor bantuan sembako kepada warga kurang mampu terdampak Pandemi Covid 19 dan pemberlakuan PPKM Level 3."Semoga sembako ini dapat meringankan beban dari pada warga dan selalu taat terapkan protokol kesehatan dimasa pandemi serta taat PPKM Level 3 demi agar kita bisa keluar dari pandemi Covid 19," pesannya.
 
Kepala Desa Kemenuh I Dewa Nyoman Neka menyampaikan terima kasih atas perhatian  Wakapolres Gianyar kepada warganya yang kurang mampu terdampak Pandemi Covid 19. “Kegiatan ini sangat diapresiasi warga kami, dengan harapan kegiatan ini dapat berjalan berkelanjutan,” harapnya. 
wartawan
ATA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.