Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26 Tahun 2020 Kebijakan Baru Bagi Orang Asing

Bali Tribune / Eko Budianto

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah menerbitkan kebijakan baru bagi orang asing dalam masa pandemi Covid-19 beberapa hari lalu yakni berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Eko Budianto didampingi Humas Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (15/10) menjelaskan, penerbitan Peraturan Menteri tersebut sebagai langkah pemulihan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan ditengah situasi pandemi saat ini. 

Kata dia, dalam Peraturan Menteri terdapat beberapa pengaturan diantaranya mengenai visa dan izin tinggal bagi orang asing serta penentuan hanya tempat pemeriksaan imigrasi atau check point yang ditunjuk oleh menteri dapat dilakukan perlintasan internasional. Penunjukan tempat pemeriksaan imigrasi sebagai tempat perlintasan internasional akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. 

"Adapun visa yang diatur antara lain visa diplomatik, visa dinas, visa terbatas, dan visa kunjungan. Penerbitan visa diatur dengan konsep baru berupa e-visa, penerapan e-visa ini telah merubah konsep lama yang telah berlangsung lebih kurang 50 tahun dengan penggunaan visa sticker menjadi tanpa menggunakan visa sticker," jelas Eko. 

Hal ini merupakan kemajuan yang fundamental dalam pelayanan keimigrasian. Dalam penerbitan e-visa tersebut terlebih dahulu diajukan permohonannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapat persetujuan. Penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dimaksud saat ini hanya diperuntukan tujuan bekerja dan tidak bekerja namun tidak diperuntukkan tujuan wisata.

"Sehingga untuk sementara waktu penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan belum diberlakukan kembali. Peruntukan tujuan tidak bekerja diantaranya bagi penanam modal asing, penyatuan keluarga, dan orang asing lanjut usia," sebutnya. 

Pengaturan mengenai Izin tinggal disebutkan terdapat izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap. Dalam pengaturan izin tinggal ada substansi yang baru berupa dimungkinkannya pemegang visa kunjungan saat kedatangan yang telah diperpanjang izin tinggalnya dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas. 

Hal-hal lain yang tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut tetap menggunakan pemberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal atau Peraturan lain yang masih berlaku.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sinergi Bawaslu dan Diskominfosan Bangli Perketat Pengawasan di Ruang Siber

balitribune.co.id | Bangli - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangli resmi menjalin sinergi strategis dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Publikasi Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan yang bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Bangli, Rabu (21/1).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Apresiasi Aksi Bersih Sampah Kiriman di Pantai Muaya Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Upaya menjaga kebersihan kawasan pesisir kembali digalakkan di Kabupaten Badung. Prajuru Desa Adat Jimbaran bersama krama banjar dan pelaku usaha menggelar aksi bersih-bersih sampah kiriman di sepanjang Pantai Muaya, Jimbaran pada Rabu (21/1) sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerak Cepat Pemkot Denpasar Tangani Dampak Puting Beliung, Data Warga dan Siapkan Bansos

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merespon cepat kejadian bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/1) dini hari, yang menyebabkan puluhan bangunan permanen dan semi permanen mengalami kerusakan ringan hingga sedang di beberapa wilayah di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.