Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM 26 Tahun 2020 Kebijakan Baru Bagi Orang Asing

Bali Tribune / Eko Budianto

balitribune.co.id | DenpasarPemerintah menerbitkan kebijakan baru bagi orang asing dalam masa pandemi Covid-19 beberapa hari lalu yakni berupa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Eko Budianto didampingi Humas Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (15/10) menjelaskan, penerbitan Peraturan Menteri tersebut sebagai langkah pemulihan agar kegiatan ekonomi tetap berjalan ditengah situasi pandemi saat ini. 

Kata dia, dalam Peraturan Menteri terdapat beberapa pengaturan diantaranya mengenai visa dan izin tinggal bagi orang asing serta penentuan hanya tempat pemeriksaan imigrasi atau check point yang ditunjuk oleh menteri dapat dilakukan perlintasan internasional. Penunjukan tempat pemeriksaan imigrasi sebagai tempat perlintasan internasional akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri. 

"Adapun visa yang diatur antara lain visa diplomatik, visa dinas, visa terbatas, dan visa kunjungan. Penerbitan visa diatur dengan konsep baru berupa e-visa, penerapan e-visa ini telah merubah konsep lama yang telah berlangsung lebih kurang 50 tahun dengan penggunaan visa sticker menjadi tanpa menggunakan visa sticker," jelas Eko. 

Hal ini merupakan kemajuan yang fundamental dalam pelayanan keimigrasian. Dalam penerbitan e-visa tersebut terlebih dahulu diajukan permohonannya kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapat persetujuan. Penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas dimaksud saat ini hanya diperuntukan tujuan bekerja dan tidak bekerja namun tidak diperuntukkan tujuan wisata.

"Sehingga untuk sementara waktu penerapan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan belum diberlakukan kembali. Peruntukan tujuan tidak bekerja diantaranya bagi penanam modal asing, penyatuan keluarga, dan orang asing lanjut usia," sebutnya. 

Pengaturan mengenai Izin tinggal disebutkan terdapat izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap. Dalam pengaturan izin tinggal ada substansi yang baru berupa dimungkinkannya pemegang visa kunjungan saat kedatangan yang telah diperpanjang izin tinggalnya dapat dialihstatuskan menjadi izin tinggal terbatas. 

Hal-hal lain yang tidak diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut tetap menggunakan pemberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal atau Peraturan lain yang masih berlaku.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Penggeledahan oleh Kejari, Sekda Bakal Panggil Jajaran Diskes Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila berencana memanggil jajaran pimpinan Dinas Kesehatan (Diskes) terkait aksi penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Rencana ini untuk mendapatkan konfirmasi internal mengenai dugaan kasus korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) dan makan minum (mamin) yang tengah disidik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejari Tabanan Teliti Barang Bukti Usai Geledah Kantor Dinkes

balitribune.co.id I Tabanan – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai meneliti seluruh barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Ini dilakukan sebagai langkah persiapan sebelum tim penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi secara bergelombang terkait dugaan korupsi anggaran BBM dan makan minum tahun 2023-2025 di Dinkes Tabanan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Catus Pata Jadi Panggung Utama Buleleng Festival

balitribune.co.id I Singaraja - Setelah Lovina Festival, Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menggelar perhelatan akbar berupa Buleleng Festival (Bulfest). Saat ini Panitia Bulfest masih  terus mematangkan persiapan menjelang acara yang akan dibuka dalam tujuh hari ke depan. Hingga saat ini, progres persiapan fisik maupun teknis dilaporkan telah mencapai angka 95 persen.

Baca Selengkapnya icon click

Kebakaran Lahan 3 Hektar Nyaris Hanguskan Pemukiman di Kubu

balitribune.co.id I Amlapura - Kebakaran lahan masih terus saja terjadi di sejumlah wilayah di Kecamatan Kubu, Karangasem. Di Banjar Dinas Nusu, Desa Sukadana, Kubu, kebakaran lahan menghanguskan sekitar 3 hektar lahan perkebunan Mangga dan Jambu Mete milik warga setempat. Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026) petang, sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.