
balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangli sebelumnya mengajukan usulan perbaikan sejumlah ruas jalan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Setelah pemenuhan dokumen dan telah dilakukan verifikasi, Kabupaten Bangli masuk tahap pertama untuk penerimaan hibah.
Namun demikian, sampai saat ini masih menunggu penandatangan Surat Pernyataan Pemberian Hibah (SPPH). Salah satu ruas jalan yang diusulkan yakni Jalan Sidawa-Tamanbali
Kepala BPBD dan Damkar Bangli, I Wayan Wardana (kiri) didampingi Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi (RR) BPBD Bangli, Sang Ketut Supriadi mengatakan damapk bencana mengakibatkan beberapa fasilitas umum berupa jalan dan sarana pendukungnya rusak. Untuk penanganan kerusakan akibat bencana, pada tahun 2021, Pemkab Bangli melalui BPBD mengajukan permohonan anggaran perbaikan ke BNPB.
Adapun yang diusulkan yakni rehabilitasi jalan Sidawa Tamanbali Rp 1,6 miliar, jalan Selati - Tanggahan Talangjiwa Rp 1,5 miliar, jalan Penglipuran-Tirta Dedari Rp 1,3 miliar, jalan Penulisan- Sukawanan Rp1,6 miliar lebih, jalan Bangbang-Penaga-Landih Rp 470 juta,jalan PenataanPukuh Rp 700 juta dan rehabilitasi jalan dan bangunan pelengkap jalan pada ruas jalan Abuan sebesar Rp 532 juta. Usulan anggran rehablitasi di 8 titik ruas jalan mencapai Rp, 8,6 miliar, ujarnya, Senin (11/12/2023).
Kata Wayan Wardana, Bangli satu-satu kabupaten di Bali yang akan mendapat hibah Hibah akan disalurkan dua tahap. Untuk tahap pertama ada 20 kabupaten/kota dan tahap kedua sebanyak 48 kabupaten/kota/provinsi. "Bangli masuk dalam 20 kabupaten/kota yang menerima pencairan tahap pertama," kata mantan Camat Bangli ini.
Disinggung terkait pencairan, Wayan Wardana menjelaskan belum dapat dipastikan jadwal penandatangan SPPH dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, SPPH ditandangani oleh penerima hibah dan dari Kementerian Keuangan. SPPH diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mana saat ini ada perubahan payung hukum. "Kemenkeu beralasan, bahwa SPPH dibuat/diterbitkan berdasarkan PMK. Sebelumnya mengacu pada PP 2/2012 tentang Hibah Daerah, tidak sesuai dengan dengan kondisi saat ini. Berdasarkan PP 2/2012 disebutkan, bahwa Hibah Daerah sebagai Pendapatan lain-lain yang Sah Kemudian kini ada perubahan, acuan pada UU 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah disebutkan, bahwa Hibah Daerah merupakan bagian dari DAK. Hibah RR sifatnya tidak bertahap/penyaluran 100 persen didepan, tidak mengikuti siklus APBN," ungkapnya.
Pihak masih menunggu pelaksanaan penandatangan SPPH. Setelah dilakukan penadatanganan anggaran baru masuk kas daerah. Menurutnya pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Hibah RR maka daerah tidak perlu melakukan Perubahan APBD, akan tetapi cukup dengan Perubahan pada Penjabaran APBD (Peraturan Kepala Daerah). "Begitu anggaran masuk, bisa segera proses tender," sebutnya.