Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbarindo Bali Minta Kejelasan Penerapan POJK

Bali Tribune / KONSULTASI - Perbarindo Bali saat bertemu dengan Kepala OJK Regional 8 yang melakukan konsulitasi langsung terkait penerapan POJK Stimulus Perekonomian Nasional Dampak Penyebaran
Covid-19

balitribune.co.id | Denpasar – Ketua DPD Perbarindo Provinsi Bali, Ketut Wiratjana beserta pengurus konsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara terkait penerapan POJK No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19), khususnya terkait pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit selama 1 tahun. 

Selain itu juga terkait penegasan Penjaminan LPS atas Dana Pihak Ketiga di BPR serta Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, bagaimanakah mekanisme pemberian fasilitas pinjaman likuiditas kepada BPR.

Menanggapi hal tersebut, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Elyanus Pongsoda, Kamis (16/4) menyampaikan, terkait POJK No.11/POJK.03/2020 tersebut relaksasi hanya diberikan kepada debitur yang terdampak covid-19. Pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit, dilakukan sesuai permohonan debitur kepada bank dan berdasarkan hasil evaluasi bank sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Stimulus Dampak Covid-19).

Lanjut dia mengatakan, jenis relaksasi yang diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.

Adapun jangka waktu pemberian keringanan dan atau penundaan pembayaran angsuran kredit maksimal 1 tahun tergantung seberapa besar (berat/ringannya) dampak Covid-19 kepada debitur. "Nasabah penyimpan tabungan dan deposito tidak perlu khawatir terhadap dananya di BPR karena dana tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan, antara lain “3 T” yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet)," jelas Elyanus.

Lebih lanjut dia menjelaskan terkait pasal 16 Perppu No.1 tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, bahwa pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek merupakan kewenangan Bank Indonesia.

"Saya berharap situasi ini segera berlalu sehingga industri jasa keuangan dan perekonomian dapat berjalan normal kembali," harapnya.

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

“Homeless Media” Adaptasi atau Ancaman Demokrasi?

balitribune.co.id | Perdebatan soal “homeless media” sesungguhnya bukan sekadar pertengkaran antara media lama dan media baru. Polemik ini lebih dalam dari itu - Indonesia sedang menghadapi benturan besar antara disrupsi digital dengan standar profesionalisme pers yang selama ini menjadi fondasi demokrasi.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Scam Tembus 530 Ribu, OJK Perkuat Kolaborasi Indonesia-Australia

balitribune.co.id | Jakarta - Maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama internasional, termasuk dengan Australia, untuk mempercepat penanganan scam yang kini berkembang lintas negara dan lintas sektor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSDA Bali Gagas Konsep The New Kintamani

balitribune.co.id I Bangli - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali resmi memperkenalkan konsep The New Kintamani sebagai arah baru pengelolaan bentang alam yang adaptif, kolaboratif, dan berkelanjutan. 

Gagasan ini dipaparkan dalam forum konsolidasi di Museum Geopark Batur, Kintamani, Jumat (8/5/2026), yang dihadiri 46 pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPR: Jangan Biarkan RI Jadi Surga Judi Online

balitribune.co.id I Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan Indonesia menjadi tempat aman bagi bandar dan sindikat judi online (judol). Dia menegaskan negara tidak boleh kalah melawan kejahatan judol yang kini berkembang menjadi sindikat lintas negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.