Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Batubulan Hentikan Pungutan di Jalan Dewi Sri

Bali Tribune / Perbekel Batubulan Dewa Gede Sumerta

balitribune.co.id | GianyarMendapati adanya pungutan liar di wilayahnya, Perbekel Batubulan Dewa Gede Sumerta mengaku sangat menyesali dan sudah menghentiaknnya. Pihaknya mengaku terkejut mengetahui bahwa selama ini ada pungutan karcis pada setiap kendaraan barang yang lewat di Jalan Dewi Sri, Tempekan Taman Palekan, Banjar Manguntur Batubulan.

Menyikapi itu, pihaknya pun sudah meminta pihak terkait di Tempekan Taman Palekan untuk menghentikan hal tersebut.

"Pungutan yang berdasarkan keputusan rapat krama tidak sah di mata hukum. Dan, rentan terhadap tindak pidana pungutan liar alias pungli," tegas mantan ASN yang pernah bertugas di Bagian Hukum Pemerintahan di Bali ini.

Disebutkan, Jikapun pungutan itu dilakukan untuk dana pemeliharaan jalan, tetap saja pihaknya tak menyetujui. Memang terkesan aneh jika pihaknya tak mengetahui adanya pungutan itu. Tapi kenyataannya, pihaknya baru mengetahui setelah ada pemberitaan. Ironisnya lagi, pungutan itu sudah berjalan sejak tahun 2006. "Saya menjabat Perbekel sejak 2013," ujar Dewa Sumerta.

Pihaknya pun akan bertemu dengan pengurus Tempekan Taman Palekan, dan menyampaikam supaya pengutan itu dihentikan. Pihaknya pun akan mengarahkan agar dana perawatan atau perbaikan jalan ini bersifat dana punia atau sumbangan sukarela. Dana punia yang dimaksudkan, kata dia, ketika jalan tersebut rusak, pengurus tempekan membuat proposal ke desa dilengkapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nanti pihak desa akan mengeluarkan dasar dana punia yang diminta pada kendaraan barang yang melintasi jalan.

"Intinya  pungutan itu harus dihentikan. Kalau punia saja, mungkin berbeda. Tapi punianya tidak setiap hari. Tetapi ketika jalan mau diperbaiki saja. Jadi dananya jelas peruntukannya," tegasnya.

Dewa Sumerta mengungkapkan, selama ini banjar dinas dan desa dinas di Batubulan, meskipun bisa saja membuat aturan tentang pungutan atau retribusi. Namun hal itu tak dilakukan, sebab ditakutkan akan mengarah ke pungli. Selain itu, aturan untuk bisa memungut juga harus melalui proses yang panjang. "Kami saat ini nol pungutan di Batubulan. Baik itu admisnitrasi kepemerintahan dan sebagainya. Karena itu, sekali lagi kami tegaskan, kami tak mau di Batubulan ini ada pungutan," pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Sempat Viral! Begini Kondisi Terkini TPA Suwung Saat Dicek Kapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Menyikapi viralnya video di media sosial terkait adanya sopir truk yang memaksa masuk ke TPA, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. turun langsung melakukan pengecekan situasi terkini di TPA Suwung pada Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Kembali Kecolongan, Mabes Polri Tunjukkan Taring Berantas Narkoba di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk ke tiga kalinya kurang dari sebulan Polda Bali kecolongan. Dan Subdit Narkoba Bareskrim Mabes Polri terus menunjukkan taringnya dalam memberantas narkoba di Bali. Setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam ternama di Denpasar, dua pekan lalu, Mabes Polri kembali menggerebek dua tempat hiburan malam di Denpasar pada Kamis (2/4/2026) dini hari. Ada apa dengan Polda Bali?

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Dukung Temu Wicara UMKM dan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan temu wicara bersama UMKM terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Manajemen Usaha, yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat HKI Provinsi Bali Tahun 2026, yang digelar di Kabupaten Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKDPSDM Bangli Isyaratkan Pelayanan Publik Tak Tersentuh Penerapan WFH

balitribune.co.id | Bangli - Pola Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah secara resmi mulai diterapkan oleh pemerintah pusat per tanggal 1 April 2026. Yang mana, jadwal WFH diberlakukan satu hari dalam sepekan yakni pada hari Jumat dengan menyasar kalangan ASN. Sementara untuk unit pelayanan publik yang strategis tetap berjalan i seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.