Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Perbekel Bungkulan Kembalikan Lahan, Muncul Spanduk Klaim dari Pihak Lain

Bali Tribune / KLAIM - Setelah oknum Kepala Desa Bungkulan Kusuma Ardana kembalikan lahan sertifikat no.02427/Desa Bungkulan kepada BPN Buleleng,di objek yang sama kembali terpasang spanduk berisi klaim sepihak atas nama I Gede Armany.
balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Desa/Perbekel Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, I Ketut Kusuma Ardana secara sepihak telah mengembalikan sertifikat lahan yang diklaim miliknya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Pengembalian sertifikat no.02427/Desa Bungkulan dilakukan secara sukarela menyusul kasus pidana Kusuma Ardana masih bergulir di Polres Buleleng setelah ia dilaporkan melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap menguasai lahan tanpa hak.
 
Anehnya, pasca pengembalian sertifikat, dilahan yang sama muncul spanduk bertulisan klaim atas lahan dengan mengatasnamakan I Gede Armany. Kusuma Ardana masih menjalani wajib lapor setelah penyidik Polres Buleleng menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus pembuatan sertifikat lahan fasilitas umum di desa tersebut.
 
Kepala Badan Pertanahan Buleleng, Ir. I Komang Wedana saat dikonfirmasi soal pengembalian lahan oleh Kusuma Ardana membenarkan. Wedana mengatakan, Kusuma Ardana mengembalikan sertifikat bernomor no.02427/Desa Bungkulan pada bulan Januar 2021 lalu secara sukarela.
 
“Yang bersangkutan (Kusuma Ardana,red) telah mengajukan permohonan hapusnya hak atas tanah milik No.02427/Desa Bungkulan, tertanggal 02 Februari 2021 dan telah terdaftar dengan berkas no.3223/2021,” jelas Komang Wedana, Senin (22/2).
 
Atas permohonan itu, BPN Buleleng telah menghapus hak pada buku tanah berdasar permohonan yang bersangkutan. Tidak itu saja, BPN Buleleng sebelumnya telah bersurat kepada Kanwil BPN Bali yang meminta agar sertifikat bernomor No.02427/Desa Bungkulan di usulkan untuk dibatalkan hak kepemilikan atas nama I ketut Kusuma Ardana.
 
“Adanya pengembalian sertifikat secara sukarela itu, surat yang kita kirim ke Kanwil BPN Provinsi Bali pada 22 Oktober 2019 bernomor: 9496/SP.51.08.MP.01.02/X/2019, kami tarik kembali atau batal untuk dilanjutkan,” ujarnya.
 
Selanjutnya, menurut Wedana, status tanah tersebut kembali seperti sebelum sertifikat No. 02427/Desa Bungkulan diterbitkan. ”Status lahannya kembali seperti semula saat sebelum sertifikat tersebut terbit,” imbuhnya.
 
Sedang terkait adanya klaim baru atas lahan tersebut mengatas namakan I Gede Armany, Komang Wedana mengaku tidak tahu menahu soal tersebut. Bahkan bukan menjadi kewenangan pihak BPN untuk memberikan pendapat atas persoalan itu.
 
”Soal itu (pemasangan spanduk, red) saya no coment, yang jelas status lahan kembali seperti semula dan kami tidak bisa menyebut siapa pemilik lahan itu sekarang,” ucapnya.
 
Sementara itu, soal status hukum Kusuma Ardana yang saat ini tengah berproses di Polres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus wajib lapor setelah penyidik Satreskrim Polres Buleleng menetapkannya sebagai tersangka.
 
”Tersangka Ardana masih menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ungkap Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
 
Sedang proses hukum kasusnya, Sumarjaya mengatakan, berkasnya sudah disampaikan ke JPU di Kejaksaan Negeri Buleleng. Hanya saja, berkasnya masih dikembalikan (P19) oleh JPU agar dilengkapi.
 
”Saat ini penyidik tengah berupaya memenuhi petunjuk jaksa yang diberikan dalam P19. Dalam waktu singkat akan segera dipenuhi dan akan segera dikirim ke JPU,” tandasnya.
 
Sebelumnya, Ketut Kusuma Ardana melalui program tahun 2013 mengajukan dua bidang tanah  fasilitas umum (fasum) ke BPN Buleleng dan selanjutnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana. Hal itu membuat Desa Bungkulan bergejolak dan jajaran Polres Buleleng melakukan penyelidikan terkait polemik status kepemilikan lahan lapangan umum dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan yang disertifikatkan perseorangan oleh oknum Perbekel Desa Bungkulan terpilih Ketut Kusuma Ardana sejak tahun 2013 lalu melalui prona.
 
Tidak itu saja, Kanwil BPN Bali telah membatalkan SHM No. 2426 di Desa Bungkulan atas nama Ketut Kusuma Ardana. Pembatalan SHM ini tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020 karena dianggap  cacat administrasi. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.